Pembelian Solar dengan Jeriken di SPBU Diperbolehkan untuk Sektor Tertentu
- 31 Mei 2026 10:11 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Antrean solar yang mengular di sejumlah SPBU di Aceh tidak hanya dipenuhi kendaraan angkutan dan kendaraan usaha, tetapi juga terlihat sejumlah warga membawa jeriken untuk membeli bahan bakar minyak jenis biosolar. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai aturan pembelian solar menggunakan jeriken.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari situs resmi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pembelian bahan bakar minyak bersubsidi menggunakan jeriken diperbolehkan untuk sektor tertentu, seperti usaha mikro, pertanian, dan perikanan yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Sales Area Manager Retail Aceh PT Pertamina Patra Niaga, Misbah Bukhori, membenarkan bahwa pembelian biosolar menggunakan jeriken dapat dilakukan oleh konsumen tertentu yang telah mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait.
“Beberapa konsumen non kendaraan (nelayan, pertanian, dll) yang mendapat rekomendasi dari dinas terkait untuk pembelian BBM,” kata Misbah saat dihubungi RRI, Sabtu 30 Mei 2026.
Ia menjelaskan, konsumen non kendaraan yang berhak memperoleh biosolar subsidi juga telah terdaftar dalam sistem dan diberikan QR Code MyPertamina sesuai dengan data alat atau mesin yang digunakan dalam kegiatan usaha mereka.
Dengan sistem tersebut, penyaluran biosolar subsidi diharapkan dapat lebih tepat sasaran dan hanya diberikan kepada kelompok masyarakat yang memang berhak menerima subsidi dari pemerintah.
Meski demikian, masyarakat berharap pengawasan terhadap distribusi solar subsidi tetap diperketat agar tidak terjadi penyalahgunaan dan kebutuhan bahan bakar bagi sektor yang berhak dapat terpenuhi dengan baik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....