Pedagang Diminta Jual MinyaKita Sesuai HET
- 27 Apr 2026 23:13 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan, terus memperketat pengawasan terhadap harga dan distribusi MinyaKita, untuk memastikan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, yakni Rp. 15.700 per liter.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Ekonomi dan Investasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Aceh, Ramli meminta pedagang untuk patuh terhadap ketentuan tersebut. Khusus kepada masyarakat diminta berperan aktif untuk menjaga kestabilan harga, dengan membeli sesuai kebutuhan.
Salah seorang pedagang Pasar Al Mahirah Lamdingin, Kota Banda Aceh, Junaidi mengungkapkan sampai dengan saat ini masih menjual sesuai HET. Adapun antusiasme masyarakat untuk MinyaKita masih cukup tinggi.
“Jadi kami selaku pedagang tetap patuh terhadap HET tersebut, tidak menjual dengan harga tinggi karena memang minyak ini banyak diminati terutama pedagang,” jelasnya kepada RRI, pada Senin, 27 April 2026.
Minyakita merupakan merek dagang minyak goreng, yang dimiliki Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, merupakan salah satu program subsidi minyak dari pemerintah yang bertujuan untuk menekan harga minyak di pasaran.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....