Pentingnya Peran Masyarakat Awasi Konten Digital

  • 04 Sep 2026 09:30 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Pengawasan terhadap konten penyiaran dan media digital tidak hanya menjadi tanggung jawab Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA), tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat. Partisipasi publik dinilai penting karena derasnya produksi dan penyebaran konten di media sosial membuat seluruh informasi tidak mungkin diawasi hanya oleh lembaga pengawas.

Hal tersebut disampaikan mahasiswa UIN Ar-Raniry yang tengah menjalani magang di KPIA dalam program siaran Pro 2 RRI Banda Aceh, Selasa 1 September 2026. Dalam dialog tersebut, narasumber menjelaskan bahwa pengawasan tidak hanya berkaitan dengan media elektronik, tetapi juga menyentuh konten digital yang beredar melalui sejumlah platform media sosial.

Salsabila menjelaskan, KPIA memiliki sejumlah kategori pelanggaran yang menjadi perhatian dalam pengawasan penyiaran. “Di Komisi Penyiaran Indonesia khususnya Aceh itu ada 39 jenis kategori pelanggaran, ini berdasarkan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran yang ada di Aceh,” ujarnya.

Kategori tersebut antara lain berkaitan dengan kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, eksploitasi anak hingga fitnah. Menurutnya, masyarakat juga dapat membantu melakukan pengawasan dengan melaporkan konten yang dinilai melanggar ketentuan kepada kanal resmi KPI.

Dalam mekanisme pengaduan, masyarakat dapat menyertakan informasi mengenai nama akun, jadwal atau waktu tayang serta bukti berupa tangkapan layar maupun rekaman video. Pelapor juga dapat memberikan analisis singkat mengenai bagian konten yang dianggap bermasalah sehingga dapat menjadi bahan bagi tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Mahasiswa magang tersebut juga mengungkapkan bahwa temuan pelanggaran dapat muncul dalam jumlah cukup banyak selama proses pengawasan berlangsung. Mereka menyebut dalam sehari dapat ditemukan sekitar 20 kasus dari berbagai wilayah di Aceh, meskipun tidak seluruh laporan atau temuan tersebut dapat langsung ditindaklanjuti dengan penghapusan konten pada hari yang sama.

Dalam prosesnya, tim pengawas dapat terlebih dahulu menghubungi pemilik akun melalui pesan langsung untuk meminta penghapusan konten yang dianggap bermasalah. Jika permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti, laporan dapat diteruskan kepada pihak platform media sosial terkait untuk mendapatkan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.

Keterlibatan masyarakat akhirnya menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem penyiaran dan ruang digital yang lebih sehat. Kesadaran untuk tidak sekadar menjadi penonton, tetapi ikut mengawasi dan melaporkan konten bermasalah, diharapkan dapat memperkuat upaya menjaga kualitas informasi yang dikonsumsi masyarakat Aceh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....