Hari Anak Nasional Tegaskan Batas Usia Anak hingga 18 Tahun

  • 29 Jul 2026 10:05 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Hari Anak Nasional menjadi momentum memperkuat pemahaman masyarakat mengenai batas usia anak berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pemahaman ini penting untuk memastikan setiap anak memperoleh hak tumbuh, belajar, dan berkembang secara optimal.

Dokter Spesialis Anak, dr. Eka Yunita Amna, Sp.A, mengatakan anak merupakan setiap manusia yang belum berusia 18 tahun. Ketentuan tersebut mengacu pada konvensi hak anak yang telah diratifikasi Indonesia.

Menurutnya, seseorang berusia 17 tahun 11 bulan 29 hari masih dikategorikan sebagai anak. Status tersebut baru berubah menjadi dewasa setelah mencapai usia 18 tahun.

Ia menjelaskan setiap anak memiliki hak hidup, memperoleh pendidikan, serta berkembang sesuai tahapan usianya. Karena itu, pemenuhan hak anak harus menjadi perhatian seluruh pihak.

“Anak itu adalah manusia yang usianya sebelum ulang tahun ke-18,” ujar dr. Eka Yunita Amna, Sp.A, dalam Dialog Klinik Angkasa RRI Banda Aceh, Sabtu, 25 Juli 2026.

Ia menambahkan, anak yang bekerja sebelum usia 18 tahun tetap dikategorikan sebagai pekerja anak. Kondisi itu menunjukkan hak anak berpotensi tidak terpenuhi secara optimal.

“Kalau belum ulang tahun 18 tahun masih anak sebutannya,” kata dr. Eka. Ia menegaskan batas usia tersebut berlaku sesuai konvensi hak anak yang digunakan banyak negara.

Menurut dr. Eka, Indonesia mengikuti ketentuan internasional mengenai batas usia anak melalui ratifikasi konvensi hak anak. Kesamaan definisi tersebut memudahkan perlindungan hak anak di berbagai negara.

Ia berharap masyarakat memahami batas usia anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemahaman itu dinilai penting agar setiap anak memperoleh hak dan perlindungan secara maksimal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....