HAN 2026: Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan

  • 23 Jul 2026 14:27 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh: Setiap tanggal 23 Juli, Indonesia memperingati Hari Anak Nasional (HAN). Peringatan ini merupakan momentum penting untuk merefleksikan kembali komitmen bangsa dalam memenuhi hak-hak anak. Tahun ini pemerintah mengusung tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan", dengan pola pelaksanaan yang kini lebih diserahkan ke masing-masing daerah.

Tema utama tersebut ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), dan membawa tiga pesan inti. Pertama, seruan kepada orang tua, keluarga, pihak sekolah, serta masyarakat agar memberikan pola asuh yang positif dan menghargai hak-hak anak tanpa membeda-bedakan.

Kedua, urgensi melindungi anak dari berbagai ancaman, mulai dari kekerasan, eksploitasi, perundungan, penelantaran, perkawinan usia dini, hingga bahaya di dunia digital. Ketiga, penekanan bahwa investasi paling berharga bagi masa depan bangsa adalah menjamin anak mendapat akses pendidikan yang layak, layanan kesehatan, serta lingkungan tumbuh kembang yang aman.

Di samping tema utama, Kemen PPPA turut menerbitkan tujuh subtema sebagai acuan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Salah satu subtema menyoroti pentingnya menerima perbedaan dan membangun pertemanan antaranak tanpa kekerasan.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menyampaikan bahwa peringatan HAN tahun ini menjadi kesempatan untuk memperkuat komitmen dalam memenuhi hak setiap anak secara setara, tanpa terkecuali anak dengan disabilitas. Ia mengajak semua pihak bergotong royong mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah bagi tumbuh kembang anak-anak Indonesia.

Konsep desentralisasi menjadi ciri khas peringatan HAN tahun ini, di mana pelaksanaan kegiatan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan tiap daerah. Acuan teknisnya tertuang dalam Surat Edaran Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2026, yang mengatur tata cara upacara bendera yang digelar serentak di instansi pemerintah maupun sekolah di seluruh Indonesia. Sementara itu, dasar hukum peringatan ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984, yang mengamanatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, perwakilan RI di luar negeri, bersama masyarakat, untuk memperingati Hari Anak Nasional sebagai bentuk komitmen atas pemenuhan hak anak.

Peringatan Hari Anak Nasional pada akhirnya menjadi pengingat bahwa tanggung jawab melindungi dan membesarkan anak bukan semata tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama—keluarga dan masyarakat luas turut memikul peran di dalamnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....