Klaim Prabowo Gunakan Hak Istimewa Lengserkan Puan Salah
- 28 Feb 2026 06:34 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Unggahan akun Facebook “Murshid 2” menyebut Presiden Prabowo Subianto akan menggunakan hak istimewa untuk melengserkan Ketua DPR RI Puan Maharani. Klaim tersebut beredar Sabtu, 21 Februari 2026 dan menuai perhatian warganet.
Unggahan itu memuat narasi panjang yang menyatakan kursi DPR akan diboikot dan pimpinan tumbang satu per satu. Narasi tersebut juga menanyakan persetujuan publik jika Puan dilengserkan.
Hingga berita ini diturunkan, unggahan tersebut memperoleh 97 komentar dan tujuh kali dibagikan ulang. Konten itu juga mendapat 127 tanda suka dari pengguna Facebook.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo melalui TurnBackHoax kemudian menelusuri klaim tersebut. Pemeriksaan difokuskan pada ketentuan konstitusi mengenai kewenangan Presiden terhadap DPR.
Hasil penelusuran yang dikutip dari Kompas.com menjelaskan posisi Presiden dan DPR setara dalam sistem ketatanegaraan. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam Pasal 7C UUD 1945 ditegaskan Presiden tidak memiliki wewenang membekukan atau membubarkan DPR RI. Ketentuan tersebut juga berarti Presiden tidak dapat memberhentikan anggota DPR secara sepihak.
Pemberhentian anggota DPR diatur melalui mekanisme internal parlemen sesuai peraturan perundang-undangan. Mekanisme itu mencakup pelanggaran etika, halangan tetap, atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, Presiden memang memiliki hak prerogatif dalam ranah eksekutif. Kewenangan itu antara lain mengangkat dan memberhentikan menteri serta menunjuk duta besar.
Namun hak prerogatif tersebut tidak mencakup kewenangan memberhentikan anggota maupun pimpinan DPR. Dengan demikian, klaim bahwa Presiden Prabowo dapat melengserkan Ketua DPR tidak sesuai konstitusi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, informasi tersebut dikategorikan sebagai konten menyesatkan. Klarifikasi serupa juga dipublikasikan melalui kanal resmi penanganan hoaks Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Referensi:
- https://turnbackhoax.id/articles/32539-salah-prabowo-gunakan-hak-istimewa-untuk-lengserkan-puan
- https://www.facebook.com/share/p/1CPcmXU2fL/
- https://www.antaranews.com/berita/4380442/hak-hak-prerogatif-presiden-dalam-sistem-pemerintahan-indonesia
- https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-presiden-prabowo-gunakan-hak-istimewa-untuk-lengserkan-puan-maharani