Label Halal Perkuat Daya Saing Produk UMKM Muda

  • 26 Apr 2026 13:15 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kesadaran generasi muda terhadap produk halal dinilai tidak lagi sekadar mengikuti tren, melainkan telah menjadi kebutuhan yang berkaitan dengan gaya hidup, kualitas, hingga peluang ekonomi. Hal ini mengemuka dalam program siaran Cek Cerita Kamu (CCK) Programa 2 Radio Republik Indonesia Banda Aceh, Jumat 24 April 2026.

Dalam dialog bertajuk “Generasi Muda dan Kesadaran Produk Halal: Tren atau Kebutuhan”, Wakil Sekretaris Umum BPW Gesit Aceh, Al Fhat Muhayat, menegaskan bahwa generasi muda saat ini mulai menunjukkan peningkatan literasi terhadap pentingnya label halal, meskipun masih dipengaruhi faktor tren seperti popularitas produk dan rekomendasi influencer.

“Anak muda sekarang sudah mulai melek halal, tapi masih banyak yang memilih produk karena brand atau tren. Padahal, halal itu bukan hanya soal agama, tetapi juga jaminan kualitas dan keamanan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa BPW Gesit Aceh (Generasi Emas Indonesia) berperan sebagai pendamping bagi pelaku UMKM dalam proses sertifikasi halal. Pendampingan tersebut meliputi edukasi, verifikasi, hingga pengurusan administrasi agar pelaku usaha dapat memperoleh sertifikat halal secara mudah dan gratis.

Wakil Sekretaris Umum BPW Gesit Aceh, Al Fhat Muhayat dan Maulidil Fikri selaku pelaku UMKM sekaligus pemilik usaha Burger Agam, dalam program siaran Cek Cerita Kamu (CCK) Programa 2 Radio Republik Indonesia Banda Aceh, Jumat (24/4). Foto : RRI/Lis.

Menurutnya, keberadaan sertifikasi halal semakin penting seiring kebijakan pemerintah yang mendorong legalitas produk, terutama bagi UMKM. Hal ini juga diperkuat dengan hadirnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang secara khusus menangani sertifikasi halal di Indonesia.

Sementara itu, pelaku UMKM sekaligus pemilik usaha Burger Agam, Maulidil Fikri, mengaku merasakan dampak signifikan setelah produknya memiliki sertifikat halal. Usaha yang dirintis sejak 2025 itu kini mengalami peningkatan kepercayaan konsumen.

“Dulu banyak yang tanya soal kehalalan produk. Setelah ada sertifikat halal, kami bisa menunjukkan bukti, dan pelanggan jadi lebih percaya. Penjualan juga meningkat,” katanya.

Fikri menambahkan, proses pengurusan sertifikat halal tidak serumit yang dibayangkan. Dengan pendampingan dari Gesit Aceh, ia hanya perlu melengkapi dokumen seperti KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta data usaha. Sertifikat bahkan dapat terbit dalam waktu relatif singkat, sekitar satu minggu.

Dalam diskusi tersebut juga disoroti masih adanya pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal, meskipun produknya diyakini halal. Faktor utama yang menjadi kendala adalah kurangnya sosialisasi serta anggapan bahwa prosesnya rumit dan berbiaya tinggi.

Al Fhat menekankan bahwa persepsi tersebut perlu diluruskan. “Sertifikasi halal ini gratis dan didampingi. Tantangan terbesar kita justru pada edukasi dan membangun kepercayaan pelaku UMKM terhadap proses ini,” ujarnya.

Ia juga melihat peluang besar industri halal di masa depan, terutama di daerah seperti Aceh yang menerapkan syariat Islam. Sertifikasi halal dinilai dapat menjadi nilai tambah dalam persaingan usaha sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen.

Menutup dialog, kedua narasumber sepakat bahwa kesadaran halal harus dimulai dari generasi muda, baik sebagai konsumen maupun pelaku usaha.

“Halal bukan sekadar label, tetapi identitas dan tanggung jawab. Generasi muda harus cerdas, tidak hanya mengikuti tren, tetapi juga memahami apa yang dikonsumsi dan diproduksi,” kata Al.

Program ini diharapkan dapat mendorong peningkatan literasi halal di kalangan masyarakat, sekaligus memperkuat ekosistem UMKM yang berdaya saing dan berlandaskan prinsip kehalalan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....