Warga Aceh Diminta Cek Status, Perubahan JKA Segera Berlaku
- 08 Apr 2026 13:04 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID,Banda Aceh - Wacana pembatasan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang akan mulai berlaku Mei 2026 memicu perhatian publik. Dalam dialog “Banda Aceh Menyapa” yang disiarkan RRI Banda Aceh pada Selasa (7/4/2026), pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penyesuaian fiskal sekaligus upaya meningkatkan ketepatan sasaran layanan kesehatan.
Dialog tersebut menghadirkan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh Ferdiyus, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Zainoel Abidin dr. Novita, serta Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh Mahyudin.
Pemerintah Aceh akan membatasi cakupan JKA berdasarkan kelompok kesejahteraan (desil). Ferdiyus menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang dipicu oleh penurunan kapasitas fiskal daerah.
“Fokus pembiayaan diarahkan pada masyarakat desil 1 hingga 7, terutama yang belum terakomodasi dalam skema nasional,” ujar Ferdiyus.
| Baca juga: Jembatan Gantung di Ketambe Hampir Rampung |
Ia menambahkan, langkah ini juga untuk menghindari duplikasi dengan program Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Kepala BPJS Banda Aceh, Mahyudin, menyebut masyarakat di desil 8 hingga 10 didorong beralih ke skema mandiri. Namun, ia memprediksi lonjakan pendaftaran tidak akan signifikan.
“Biasanya masyarakat baru mendaftar saat membutuhkan layanan. Namun kami siap melayani jika terjadi peningkatan,” katanya.
Saat ini, iuran BPJS mandiri mengacu pada regulasi nasional, yakni sekitar Rp150 ribu untuk kelas 1, Rp100 ribu kelas 2, dan Rp35 ribu kelas 3 (dengan subsidi pemerintah).
Mahyudin juga menekankan pemanfaatan aplikasi Mobile JKN untuk pendaftaran dan pengecekan status peserta secara mandiri.
Dari sisi pelayanan, dr. Novita memastikan tidak ada penghentian layanan meskipun terjadi transisi kebijakan.
“Pasien tetap dilayani, termasuk yang administrasinya belum lengkap. Tidak ada perbedaan pelayanan antara peserta JKA, BPJS mandiri, maupun umum,” ujarnya.
Namun, ia mengakui potensi peningkatan kebutuhan ruang rawat kelas 1 dan 2 jika lebih banyak masyarakat beralih ke skema mandiri.
Pemerintah Aceh menyiapkan masa transisi dengan pelatihan tenaga kesehatan serta penguatan sosialisasi hingga tingkat gampong. Verifikasi data juga akan melibatkan aparatur desa untuk memastikan masyarakat miskin tidak terlewat.
Selain itu, pasien dengan penyakit katastropik seperti jantung, kanker, atau gagal ginjal tetap dapat dijamin meskipun berada di luar kelompok prioritas, sesuai rekomendasi medis.
Ketiga narasumber sepakat bahwa tantangan terbesar adalah pemahaman masyarakat, terutama terkait status desil dan kewajiban iuran.
“Yang perlu diperkuat adalah sosialisasi agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat,” kata Mahyudin.
Ferdiyus juga mengimbau masyarakat aktif mengecek status kepesertaan dan berkoordinasi dengan aparatur desa jika terdapat ketidaksesuaian data.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan pembiayaan kesehatan sekaligus memastikan bantuan tepat sasaran. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada warga Aceh yang akan ditinggalkan dalam akses layanan kesehatan.
“Prinsipnya, tidak boleh ada masyarakat yang tidak terlayani,” tutup Ferdiyus.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....