Kemenkum Harmonisasi Rancangan Qanun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan

  • 29 Sep 2026 17:45 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, mengharmonisasi Rancangan Qanun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (Ripparkot) Kota Banda Aceh Tahun 2026–2045. Regulasi ini diproyeksikan menjadi landasan strategis untuk memperkuat ekosistem pariwisata halal dan berkelanjutan di ibu kota provinsi tersebut. Harmonisasi dilaksanakan di Ruang Corporate University (Corpu) Kemenkum Aceh, pada Senin, 28 September 2026.

Selain membedah qanun pariwisata, rapat turut menyelaraskan revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh terkait tata cara pengalokasian hasil pajak untuk gampong tahun anggaran 2026.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat menegaskan, proses harmonisasi merupakan fase krusial dalam perancangan produk hukum daerah. Langkah ini berfungsi sebagai penyaring agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi di kemudian hari.

"Harmonisasi ini perlu dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, pemenuhan aspek prosedural, serta tidak melampaui kewenangan pembentuk peraturan," ujar Ardiningrat.

Adapun dalam proses bedah draf, Tim Kerja Harmonisasi III Kemenkum Aceh memberikan sejumlah catatan strategis. Salah satu rekomendasi utama adalah kewajiban menambahkan bab khusus mengenai partisipasi masyarakat sebagai bentuk penguatan keterlibatan warga dalam industri wisata.

Sementara itu, terkait draf Perwal pajak gampong, Kemenkum Aceh menyoroti perlunya perbaikan konsideran menimbang. Revisi ini mendesak dilakukan lantaran belum tersalurnya bagian hasil pajak gampong pada tahun anggaran 2024 dan 2025, sehingga formulasi alokasi untuk tahun 2026 harus disesuaikan ulang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....