Kemenkum Aceh Dukung Akselerasi Pembinaan Hukum Nasional
- 05 Agt 2026 21:19 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, memperoleh nilai capaian kinerja sebesar 86,12%, dengan kategori Baik untuk klasifikasi Kanwil Tipe A pada Semester I Tahun 2026. Capaian ini diraih berdasarkan evaluasi kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan hukum di daerah, yang digelar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Evaluasi tersebut disampaikan dalam Rapat Peningkatan Kinerja, pada Kegiatan Pembinaan Hukum di Wilayah Semester I Tahun 2026, yang berlangsung secara daring via Zoom Meeting, pada Selasa, 4 Agustus 2026. Rapat dibuka sebagai forum akuntabilitas untuk mengukur target Perjanjian Kinerja, antara Kepala BPHN dan Kakanwil Kemenkum selaras arahan Menteri Hukum.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen menyampaikan apresiasinya atas kinerja positif yang ditunjukkan Kanwil Kemenkum Aceh, beserta jajaran kanwil lainnya di Indonesia. Meski demikian, pihaknya meminta jajaran di daerah tidak cepat berpuas diri dan terus memacu kualitas pelayanan hukum masyarakat.
"Kami mengapresiasi capaian kinerja Kantor Wilayah yang telah berjalan sesuai target. Namun, seluruh jajaran harus terus meningkatkan kualitas pelaksanaan program pembinaan hukum melalui pemenuhan indikator kinerja secara optimal dan tepat waktu," ujar Kepala BPHN.
Adapun dalam rapat evaluasi tersebut, BPHN menekankan delapan langkah strategis percepatan kinerja untuk Semester II Tahun 2026. Beberapa poin krusial di antaranya yakni penguatan pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), persiapan verifikasi dan akreditasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Tahun 2027 dengan prioritas kabupaten/kota yang belum memiliki Organisasi Bantuan Hukum (OBH), hingga dorongan pelatihan paralegal dan pelatihan Juru Damai bagi kepala desa/lurah.
Selain itu, BPHN menginstruksikan mitigasi risiko data pertanggungjawaban, optimalisasi Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Penyuluh Hukum, serta penguatan sinergi dengan Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi analisis evaluasi hukum maupun pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Menanggapi arahan dan hasil evaluasi tersebut, Meurah Budiman, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh menegaskan kesiapan jajarannya untuk langsung mengeksekusi rekomendasi BPHN di sisa tahun anggaran berjalan.
"Hasil evaluasi dengan predikat Baik ini menjadi semangat. Arahan BPHN akan langsung kita jadikan pedoman utama untuk menyusun langkah percepatan target di Semester II, khususnya dalam memperluas akses bantuan hukum dan menguatkan sinergi regulasi bersama Pemerintah Daerah di Aceh," tutup Meurah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....