Seluruh Desa di Simeulue diminta Maksimalkan Layanan Posbankumdes
- 02 Jul 2026 19:04 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh, mendorong seluruh desa di Kabupaten Simeulue, untuk memaksimalkan layanan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes). Kehadiran pos ini ditegaskan bukan sebagai beban kerja baru bagi aparatur desa, melainkan bentuk penguatan hukum yang sudah ada.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Muhammad Ardiningrat Hidayat, pada kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pelaporan Layanan Posbankumdes se-Kabupaten Simeulue yang digelar secara virtual, pada Rabu, 1 Juli 2026.
Ardiningrat meminta aparatur desa tidak hanya berfokus pada tahap pembentukan saja. Hal yang tak kalah penting adalah mendokumentasikan seluruh penyelesaian masalah hukum warga ke dalam sistem pelaporan.
"Posbankumdes bukan merupakan pekerjaan baru bagi pemerintah desa, melainkan penguatan terhadap pelayanan hukum yang selama ini telah berjalan. Laporan ini mencakup layanan informasi, konsultasi hukum, penyelesaian sengketa melalui peradilan adat gampong, hingga rujukan advokat. Ini akan menjadi data dan portofolio yang sangat bermanfaat bagi desa," jelasnya.
Langkah Kemenkum Aceh ini disambut positif oleh Pemerintah Kabupaten Simeulue. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Simeulue, Isal Amri, mendorong seluruh kepala desa untuk bergerak cepat.
"Kami berharap seluruh desa di Simeulue segera membentuk Posbankumdes dan aktif melakukan pelaporan. Tentu kami juga mengharapkan pendampingan berkelanjutan dari Kanwil Kemenkum Aceh," kata Isal Amri.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Muda, Ansharullah menjelaskan bahwa implementasi Posbankumdes di Aceh memiliki keistimewaan tersendiri. Program ini sejalan dengan penguatan mekanisme Peradilan Adat Gampong yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008.
Ke depannya, para paralegal yang bertugas di desa akan mendapatkan pembinaan langsung dari para advokat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam memberikan pendampingan hukum yang maksimal kepada masyarakat desa. Acara sosialisasi ini sendiri ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang membahas mulai dari mekanisme pembentukan, kewenangan paralegal, hingga dukungan anggaran.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....