Sebanyak 26 Pelaku Usaha di Abdya Resmi Berbadan Hukum

  • 24 Jun 2026 03:08 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Aceh Barat Daya – Sebanyak 26 pelaku usaha di Aceh Barat Daya (Abdya), resmi berbadan hukum perseroan perorangan. Antusiasme pelaku usaha ini muncul setelah Kemenkum Aceh, menjelaskan pentingnya membangun brand dengan mendirikan badan hukum perseroan perorangan. di Ruang Selasar Gedung Bapperida Kabupaten Abdya, pada Selasa, 23 Juni 2026.

Puluhan pelaku usaha yang hadir di antaranya berasal dari pengurus Kopdes Merah Putih, kelompok petani jengkol Abdya, hingga para petani padi Sigupai. Kegiatan Penguatan Branding Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha dan Instansi Terkait ini memang sengaja digelar untuk memberikan kemudahan akses legalitas bagi para pelaku ekonomi di akar rumput.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh, Purwandani H. Pinilihan mengatakan langkah ini diambil untuk memangkas jarak birokrasi agar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah, memiliki legalitas dan mampu mengembangkan usahanya.

Purwandani menjelaskan, status hukum yang jelas menjadi modal penting bagi para petani dan pelaku usaha di Abdya untuk bersaing di pasar yang lebih luas. Terlebih, Abdya memiliki potensi komoditas lokal yang sangat besar seperti padi Sigupai dan jengkol.

"Kalau usahanya sudah berbadan hukum dan mereknya terlindungi, produk lokal Abdya punya nilai jual yang lebih tinggi. Ini menjadi perisai hukum agar kekayaan intelektual atau brand lokal tidak gampang diklaim oleh pihak lain. Mau urus modal ke perbankan pun jauh lebih mudah," tambahnya.

Kemenkum Aceh berharap, legalitas yang dikantongi puluhan pelaku usaha hari ini dapat memicu pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih sehat dan berdaya saing dari sektor informal ke formal.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....