Kementerian Hukum Aceh Harmonisasi Qanun Ketertiban Desa
- 22 Jun 2026 10:23 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh melakukan harmonisasi Rancangan Qanun Gampong Lueng Ie tentang Ketertiban, Keamanan, dan Keteraturan Gampong (Desa). Aturan tingkat desa ini dirancang untuk memperkuat stabilitas ketertiban dan keamanan dalam kehidupan masyarakat wilayah tersebut. Langkah ini diambil Kemenkum Aceh untuk memastikan regulasi desa yang disusun tidak berbenturan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat menegaskan komitmen dalam mengawal pembentukan regulasi di daerah. Selain harmonisasi, Kemenkum Aceh juga memanfaatkan momentum ini untuk menyosialisasikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) guna memperkuat Peradilan Adat Gampong serta memastikan akses keadilan hingga ke tingkat Gampong.
"Kami mendukung penuh pembentukan regulasi di Aceh termasuk Qanun Gampong ini. Penguatan Peradilan Adat Gampong melalui Posbankum juga menjadi fokus kami dan sangat sejalan dengan Rancangan Qanun yang dibuat oleh Gampong Lueng Ie agar ketertiban dapat terwujud dan setiap persoalan di tingkat desa bisa diselesaikan secara efektif dan kekeluargaan," ujar Ardiningrat, jelasnya pada Senin, 22 Juni 2026.
Di lokasi yang sama, Keuchik Gampong Lueng Ie menyambut baik asistensi teknis dari Kemenkum Aceh. Ia berharap qanun ini melahirkan aturan yang solutif bagi masyarakat.
"Kami berharap rancangan qanun ini memperoleh masukan konstruktif, sehingga selain selaras dengan aturan yang berlaku, juga bisa langsung diterima dan diterapkan oleh masyarakat," sebutnya.
Adapun salah satu desa yang telah dilakukan papat harmonisasi, yakni di Kantor Keuchik Lueng Ie, Aceh Besar, pada 19 Juni yang lalu. Dalam rapat tersebut, Tim Perancang Kemenkum Aceh memberikan sejumlah koreksi penting untuk menyempurnaan draf qanun. Beberapa poin krusial yang dibenahi meliputi penguatan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis pada konsideran menimbang, serta penambahan dasar hukum yang relevan.
Selain itu, tim juga meminta peninjauan kembali pada bab ketentuan umum, penyesuaian pasal dengan Qanun Pemerintahan Gampong Kabupaten Aceh Besar, serta kewajiban melampirkan peta wilayah gampong. Koreksi ini dilakukan agar qanun yang disahkan nantinya tetap akomodatif terhadap kearifan lokal tanpa menabrak hukum positif. Rapat yang dihadiri perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat ini berjalan tertib hingga selesai.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....