Kemenkum Aceh Rampungkan Harmonisasi Rancangan Qanun Aceh Utara

  • 29 Mei 2026 08:33 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh, M. Ardiningrat Hidayat menegaskan pihaknya telah menggelar rapat harmonisasi Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Aceh Utara tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.

Regulasi ini dirancang agar Kabupaten Aceh Utara memiliki landasan hukum yang jelas, dan komprehensif terkait ketertiban umum, menyusul daerah lain yang telah memiliki aturan serupa. Agenda pembahasan ini dihadiri pula oleh Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara selaku pemrakarsa, Kabag Hukum Setdakab Aceh Utara, serta Tim Kerja Harmonisasi III Kemenkum Aceh.

Ardiningrat menyampaikan bahwa harmonisasi, merupakan rangkaian penting untuk memastikan rancangan peraturan tidak bertentangan dengan perundang-undangan lain. Proses ini dilaksanakan selama lima hari kerja setelah Analisis Konsepsi, yang nantinya diakhiri dengan penerbitan surat selesai harmonisasi agar materi muatan dapat berjalan efektif di masyarakat.

“Pada sesi pemaparan, Tim Kerja Harmonisasi III, yang menyampaikan sejumlah rekomendasi penyempurnaan dari aspek teknik penyusunan. Selain itu, ditemukan beberapa ketidaksesuaian teknik seperti ketidakkonsistenan istilah, pengulangan norma, rumusan menyerupai penjelasan, dan ketidaktepatan pengacuan pasal. Dari aspek substansi, rapat menyepakati perlunya penegasan batas kewenangan Satpol PP dan WH dalam pelaksanaan objek ketertiban umum agar selaras dengan aturan di atasnya,” jelas Ardiningrat kepada RRI, pada Kamis, 28 Mei 2026.

Selain itu, dimasukkan juga penambahan norma pendanaan yang disesuaikan dengan ruang lingkup materi muatan Qanun tersebut. Hal penting lainnya adalah penyesuaian ketentuan PPNS dan pidana dengan regulasi terbaru, yaitu UU No. 1/2023 tentang KUHP, UU No. 20/2025 tentang KUHAP, dan UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyesuaian ini mencakup batas kewenangan penyidikan melalui mekanisme restorative justice serta formulasi sanksi agar memenuhi asas kepastian hukum dan proporsionalitas. Adapun dengan rampungnya tahapan ini, Rancangan Qanun Ketertiban Umum Kabupaten Aceh Utara siap melangkah ke proses pengesahan selanjutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....