Kemenkum Aceh Giatkan Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan

  • 29 Apr 2026 16:13 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh, terus menggiatkan sosialisasi layanan Perseroan Perorangan dan Kekayaan Intelektual (KI) di berbagai Kabupaten/Kota, yang bertujuan mendorong pelaku usaha kecil di wilayah tersebut agar naik kelas.

Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman menegaskan bahwa Perseroan Perorangan adalah solusi bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), untuk mendapatkan status badan hukum dengan cara yang mudah dan murah.

" Jadi dengan status badan hukum Perseroan Perorangan, pelaku usaha memiliki pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan. Ini memberikan kredibilitas lebih saat berhubungan dengan perbankan atau mitra bisnis," ujar Meurah Budiman kepada RRI, pada Rabu, 29 April 2026.

Adapun diantara giat yang sukses dilakukan berpusat di Kota Lhokseumawe, pada 28 April, dengan mengusung tema "Naik Level! Membangun Kredibilitas Bisnis Dengan Perseroan Perorangan dan Kekayaan Intelektual Bagi UKM di Kota Lhokseumawe". Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi lintas sektoral. Mulai dari internal Kanwil Kemenkum Aceh, Disperindagkop dan UKM Lhokseumawe, hingga Bank Syariah Indonesia (BSI).

Wali Kota Lhokseumawe yang diwakili Plt. Asisten I Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe, Mirdha Ihsan menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual sangat krusial bagi keberlangsungan produk lokal.

"Pemerintah Kota Lhokseumawe mendukung penuh upaya perlindungan merek dan legalitas badan hukum bagi pelaku usaha lokal. Ini adalah kunci agar produk UMKM kita bisa bersaing di pasar nasional maupun internasional," kata Mirdha Ihsan.

Giat ini dirangkai dengan penyerahan sejumlah sertifikat legalitas, sebagai bentuk apresiasi dan bukti nyata dukungan pemerintah terhadap UMKM. Pertama, penyerahan sertifikat merek "1913 BREW" yang dimiliki oleh Koperasi Konsumen Syariah PRIMKOPASINDO Lapas Lhokseumawe. Penyerahan ini menjadi bukti bahwa unit usaha di lingkungan pemasyarakatan pun peduli terhadap aspek legalitas merek. Kedua, penyerahan sertifikat legalitas badan hukum Perseroan Perorangan kepada pelaku usaha "IBRAR BAKERY HAWIZ". Sertifikat ini menandai resminya usaha tersebut sebagai entitas hukum yang diakui negara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....