Kemenkum Aceh Jaga Produk Lokal Melalui Kekayaan Intelektual
- 23 Apr 2026 22:53 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Meulaboh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, terus berupaya membentengi produk unggulan lokal di berbagai Kabupaten/Kota, termasuk Aceh Barat, agar memiliki daya saing tinggi di pasar nasional. Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi intensif mengenai pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), dan kemudahan pembentukan badan hukum perseroan perorangan bagi para pelaku UMKM.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menegaskan bahwa legalitas merek dan badan hukum adalah instrumen penting untuk menjaga kehormatan atau marwah produk asli daerah. Menurutnya, tanpa perlindungan hukum, kreativitas pelaku usaha lokal rentan diklaim oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
"Kita ingin produk Aceh Barat ini punya marwah. Melalui perlindungan kekayaan intelektual, kita memagari produk unggulan agar tidak hanya dikenal kualitasnya, tapi juga memiliki kekuatan hukum tetap. Perseroan perorangan juga menjadi pintu bagi UMKM untuk naik kelas karena memberikan akses legalitas yang lebih mudah dan mandiri," ujar Meurah Budiman kepada RRI, pada Kamis, 23 April 2026.
Adapun langkah jemput bola ini disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil yang hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi kolaborasi yang terjalin antara Kemenkum Aceh, instansi perpajakan, dan sektor perbankan. Ia menilai sinergi ini adalah jawaban atas kendala administratif yang selama ini sering dikeluhkan oleh pelaku usaha di daerah.
"Pemerintah daerah sangat mendukung penuh inisiatif ini. Dengan kepastian hukum dan status badan hukum yang jelas, UMKM kita di Aceh Barat tidak lagi ragu untuk melakukan ekspansi bisnis. Ini adalah fondasi kuat agar produk lokal kita bisa berdiri sejajar dengan produk nasional lainnya," kata Said Fadheil.
Kegiatan yang diikuti oleh para pelaku UMKM, perwakilan kampus, dan pengurus Kopdes Merah Putih ini juga diwarnai dengan penyerahan dokumen legalitas secara langsung. Sertifikat Merek Kolektif diserahkan kepada kelompok usaha “Camar Laut,” sementara dokumen badan hukum perseroan perorangan diterima oleh perwakilan 'Sarang Kupi'.
Acara ini turut memperkuat ekosistem usaha dengan menghadirkan narasumber lintas sektoral dari Ditjen Administrasi Hukum Umum, KPP Pratama Meulaboh, hingga Bank Syariah Indonesia (BSI) guna memberikan pemahaman menyeluruh mulai dari aspek hukum, perpajakan, hingga akses permodalan bagi para pelaku usaha lokal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....