Kemenkum Aceh Perkuat Akses Keadilan Warga Kurang Mampu
- 09 Mar 2026 22:39 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, menandatangani kontrak kerja sama dengan 31 organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di Aceh, sebagai langkah memperkuat akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, di Kanwil setempat pada Senin, 9 Maret 2026.
Penandatanganan kontrak tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah, dalam memastikan masyarakat yang tidak mampu, tetap mendapatkan pendampingan hukum secara gratis dan berkualitas.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman menegaskan, program bantuan hukum merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak setiap warga negara di hadapan hukum.
“Bantuan hukum ini adalah bentuk kehadiran negara bagi masyarakat, khususnya mereka yang tidak mampu, agar tetap memperoleh keadilan dan perlindungan hukum. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan haknya, hanya karena keterbatasan ekonomi,” jelas Meurah.
Adapun melalui kerja sama dengan organisasi pemberi bantuan hukum, masyarakat, dapat memperoleh pendampingan hukum secara profesional, mulai dari konsultasi, pendampingan, hingga proses litigasi di pengadilan. Selain itu, Kanwil Kemenkum Aceh juga terus mendorong penguatan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) sebagai garda terdepan pelayanan bantuan hukum di tingkat desa.
Kanwil Kemenkum Aceh optimistis layanan bantuan hukum di Aceh, dapat semakin luas dan mampu menjangkau masyarakat hingga ke daerah-daerah terpencil.