Kemenkum Aceh Targetkan 1.541 Perseroan Perorangan pada 2026
- 06 Mar 2026 09:59 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, menargetkan pendirian 1.541 perseroan perorangan sepanjang 2026. Target itu diarahkan untuk memperluas akses masyarakat, terutama bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pada badan hukum yang lebih sederhana, cepat dan memberi kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha.
Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman menjelaskan bahwa perseroan perorangan, menjadi salah satu opsi yang dapat mendorong pelaku usaha informal, bertransformasi menjadi usaha yang lebih tertib administrasi. Meurah menambahkan, dengan status badan hukum, pelaku usaha diharapkan lebih mudah mengakses layanan yang selama ini kerap menjadi kendala, seperti pembiayaan dan kemitraan.
Perseroan perorangan merupakan bentuk badan hukum, yang memungkinkan pendirian perusahaan oleh satu orang dengan mekanisme yang lebih sederhana, dibanding perseroan terbatas pada umumnya. Skema ini dinilai relevan bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan usahanya, tanpa terbebani prosedur yang rumit pada tahap awal.
“Perseroan perorangan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus melindungi mereka karena ada pemisahan yang lebih jelas antara urusan pribadi dan kegiatan usaha. Ketika usaha memiliki legalitas yang rapi, peluang untuk menjangkau perbankan, memperluas pasar, dan menjalin kerja sama akan terbuka lebih lebar,” jelas Meurah pada Jum’at, 6 Maret 2026.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani menekankan pendirian perseroan perorangan bukan semata urusan dokumen, melainkan langkah strategis untuk memperkuat daya tahan usaha. Keberadaan perseroan perorangan juga diharapkan berdampak, pada pengelolaan usaha yang lebih tertata, mulai dari pencatatan keuangan hingga pengambilan keputusan bisnis.
“Legalitas adalah pintu masuk agar pelaku usaha bisa berkembang secara sehat. Perseroan perorangan membantu masyarakat memiliki identitas usaha yang jelas, sehingga lebih dipercaya oleh mitra, pelanggan, maupun lembaga keuangan. Kalau usaha dikelola lebih rapi, pelaku usaha lebih mudah mengukur kinerja, merencanakan ekspansi, dan membuka lapangan kerja,” katanya.
Adapun Kanwil Kementerian Hukum Aceh menilai, pencapaian target 1.541 pendirian perseroan perorangan pada 2026, akan memperkuat ekosistem kewirausahaan daerah. Legalitas usaha diproyeksikan mendorong pelaku usaha masuk ke rantai pasok yang lebih formal, memperbesar peluang kemitraan, serta meningkatkan daya saing produk dan jasa dari Aceh.
Kemenkum Aceh juga berharap masyarakat memahami bahwa pendirian perseroan perorangan bukan tujuan akhir. Setelah badan hukum berdiri, pelaku usaha didorong menindaklanjuti dengan praktik usaha yang lebih akuntabel, misalnya membangun tata kelola sederhana, menjaga kepatuhan administrasi, dan memperluas jejaring pemasaran.