Kemenkum Aceh Dorong Adanya Perda Kekayaan Intelektual
- 04 Feb 2026 20:38 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Permohonan Kekayaan Intelektual (KI) di Aceh, terus menunjukkan tren peningkatan. Namun capaian tersebut dinilai belum cukup, tanpa diimbangi regulasi daerah yang kuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menilai, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) KI sudah bersifat mendesak.
Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman menyebutkan permohonan merek pada periode 2024 - 2025 meningkat sebesar 4,8 persen, dari 724 menjadi 759 permohonan. Adapun Kota Banda Aceh tercatat sebagai daerah dengan jumlah permohonan terbanyak, mencapai 186 permohonan pada 2025. Meurah mengatakan kenaikan tersebut mencerminkan mulai tumbuhnya kesadaran pelaku usaha dan masyarakat terhadap pentingnya perlindungan KI.
Pihaknya menilai, Aceh memiliki potensi KI yang sangat besar, mulai dari indikasi geografis, karya budaya tradisional, hingga inovasi teknologi dari perguruan tinggi dan UMKM. Namun hingga kini Aceh belum memiliki Perda khusus yang mengatur pengelolaan, pelindungan, dan pemanfaatan KI secara menyeluruh.
“Permohonan memang meningkat, terutama merek. Tapi tanpa regulasi daerah, upaya perlindungan dan pemanfaatan KI belum bisa berjalan optimal. Ketiadaan Perda KI membuat inventarisasi, perlindungan KI komunal, serta skema pembagian manfaat bagi masyarakat belum memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Meurah Budiman pada Rabu, 4 Februari 2026.
Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani menambahkan regulasi daerah diperlukan untuk mencegah klaim sepihak dan komersialisasi tanpa izin terhadap karya dan budaya Aceh. Selain itu, Perda KI juga dibutuhkan untuk mendorong peningkatan literasi, pendampingan pendaftaran, serta penguatan ekosistem ekonomi kreatif daerah.
“Perda KI akan menjadi payung hukum agar kekayaan intelektual Aceh tidak hanya tercatat, tetapi benar-benar memberi dampak ekonomi dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Tanpa dukungan regulasi daerah, peningkatan permohonan KI berisiko berhenti pada capaian administratif semata, tanpa memberikan nilai tambah yang berkelanjutan bagi pembangunan Aceh,” tutup Purwandani.