Warga Hauteas Monopoli Proyek di Desa Taunbaen Timur

  • 16 Feb 2026 19:30 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Kekesalan masyarakat terhadap Kepala Desa Taunbaen Timur, Arkhidius Krisantos Amsikan, seakan tak pernah surut. Kali ini sang Kades diadukan warganya bahwa telah terjadi praktik monopoli dan tindakan arogan. Karena hampir seluruh pengadaan barang dan jasa di Desa Taunbaen Timur, diduga dikuasai oleh kakak kepala desa, Kanis Ambasan (KA). Hal ini disampaikan oleh H.A via pesan WhatsApp kepada awak media pada Senin 16 Februari 2026.

Menurut H.A, kaka dari kades ini merupakan warga Desa Hauteas, yakni Kanis Ambasan (K.A) tetapi ia memonopoli berbagai pengerjaan fisik maupun pengadaan di Taunbaen Timur. Namun K.A ini memonopoli pekerjaan seperti pengerjaan lampu jalan, jalan rabat, hingga sumur bor seluruhnya ditanganinya. Bahkan, pengadaan mesin bor diduga kuat telah di-mark-up harganya di bawah kendali KA", ujarnya.

Selain monopoli proyek, H.A juga menyampaikan bahwa fasilitas WiFi yang dibiayai Dana Desa diduga dipasang dan digunakan hanya untuk kepentingan pribadi di rumah kepala desa.

Ia juga, menyentil gaya kepemimpinan Arkhidius karena terlalu otoriter. Pasalnya memasuki Januari 2026, Kades dilaporkan telah memberhentikan satu orang Linmas, satu orang RW, dan dua kader Posyandu secara sepihak", ujar H.A.

"Alasan pemberhentian tersebut sangat subjektif. Karena sang Kades secara terang-terangan menyatakan bahwa dia memiliki kuasa dan hak mutlak untuk mengganti siapapun," kata H.A.

Selain itu, pengangkatan perangkat desa diduga dilakukan tanpa melalui proses tes formal. Bahkan, terdapat indikasi salah satu perangkat desa menggunakan ijazah SMA palsu hasil pemindaian (scan) yang luput dari verifikasi", ujarnya.

H.A juga menyampaikan terkait dugaan penggelapan Beras PKH. Bantuan beras sebanyak tiga tahap diduga tidak sampai ke tangan warga. Bahkan anggaran penghijauan di Nura sebesar Rp 8 juta (TA 2025) diduga fiktif dengan tanda tangan BPD dan tokoh masyarakat yang ditiru atau dipalsukan. Dua orang Linmas dikabarkan insentif mereka selama tiga bulan belum dibayarkan atau digelapkan.

Untuk diketahui, sebelumnya Kapolres TTU melalui Kasubsi PIDM IPDA Markus Wilco Mitang mengonfirmasi bahwa penyidik telah memeriksa Kepala Desa Taunbaen Timur, Arkhidius Krisantos Amsikan dan bendahara desa pada Kamis lalu

"Langkah tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat mengenai pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023-2025. Polisi juga telah menyita sejumlah dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebagai barang bukti untuk penyelidikan lanjutan (S.K).

Rekomendasi Berita