Pemerintah Akan Panggil Perusahaan Pelanggar Aturan Kendaraan Sumbu Tiga
- 26 Mar 2026 01:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga
- Kementerian Perhubungan bersama Kementerian PUPR menyatakan akan mengevaluasi kepadatan di Pelabuhan Gilimanuk.
- Pelanggaran terhadap aturan pembatasan kendaraan sumbu tiga berkontribusi pada meningkatnya kepadatan lalu lintas di sejumlah titik strategis.
RRI.CO.ID, Bekasi - Pemerintah menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga. Khususnya, selama periode arus mudik dan balik Lebaran.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengatakan pihaknya akan segera memanggil perusahaan terkait untuk memberikan peringatan. Agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
“Kami akan memanggil dan menyampaikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut,” ujar Dudy di Jakarta Rabu, 25 Maret 2026.
Menurutnya, pelanggaran terhadap aturan pembatasan kendaraan sumbu tiga berkontribusi pada meningkatnya kepadatan lalu lintas di sejumlah titik strategis. Oleh karena itu, penegakan aturan perlu diperketat demi menjaga kelancaran dan keselamatan perjalanan masyarakat.
Langkah ini dinilai penting agar penegakan hukum memiliki daya sanksi yang lebih tegas.
Ia menyebutkan, pembahasan akan melibatkan lintas sektor, termasuk Kementerian PUPR, kepolisian, serta kementerian terkait lainnya.
“Kami harus bicara lintas sektor, apakah perlu ditingkatkan statusnya dari SKB menjadi ketentuan yang lebih tinggi. Sehingga memberikan daya punishment yang lebih kuat,” kata Dudy.
Saat ini, pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga ke atas masih diberlakukan hingga 29 Maret 2026. Guna menjaga kelancaran dan keselamatan arus mudik dan balik Lebaran.
Pemerintah pun mengimbau pelaku usaha logistik untuk mematuhi aturan tersebut agar tidak memperparah kepadatan. Khususnya, di jalur utama dan kawasan penyeberangan.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan bersama Kementerian PUPR juga menyatakan akan mengevaluasi kepadatan di Pelabuhan Gilimanuk. Termasuk mengkaji kemungkinan penambahan infrastruktur pendukung.
Diketahui, antrean kendaraan menuju pelabuhan sempat mencapai puluhan kilometer pada periode mudik Lebaran 2026. Kondisi ini dipicu oleh lonjakan mobilitas masyarakat serta penutupan sementara penyeberangan saat Hari Raya Nyepi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....