Jadwal dan Syarat Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik Mudik Lebaran 2026
- 24 Mar 2026 22:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Diskon tol 30% untuk arus balik Lebaran 2026 Pemerintah dan Jasa Marga memberlakukan potongan tarif guna meringankan biaya perjalanan sekaligus mengurai kepadatan lalu lintas.
- Berlaku terbatas selama 26–27 Maret 2026 Diskon hanya berlaku selama 48 jam, mulai Kamis (26/3) pukul 00.00 WIB hingga Jumat (27/3) pukul 24.00 WIB, untuk mengantisipasi puncak arus balik.
- Ada syarat khusus untuk mendapatkan diskon Pengguna harus melakukan perjalanan langsung tanpa keluar tol, menggunakan transaksi nontunai, serta melintas di ruas utama seperti Tol Trans Jawa dan Sumatra.
RRI.CO.ID, Jakarta - Momentum arus balik mudik Lebaran selalu menjadi tantangan tersendiri bagi para pemudik. Terutama bagi mereka yang kembali ke kota asal untuk beraktivitas.
Pada periode arus balik mudik Lebaran 2026, lonjakan volume kendaraan terjadi secara signifikan. Dan memicu kepadatan di berbagai ruas jalan tol, khususnya di jalur utama.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, pemerinrah bersama Jasa Marga memberikan keringanan biaya perjalanan. Bantuan tersebut adalah dengan memberlakukan kebijakan diskon tarif tol sebesar 30%.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi beban biaya masyarakat. Tetapi juga menjadi strategi untuk mendistribusikan arus kendaraan agar tidak menumpuk pada puncak arus balik.
Dengan adanya potongan tarif ini, pemudik diharapkan dapat menyesuaikan jadwal perjalanan. Sehingga perjalanan menjadi lebih lancar, aman, dan efisien.
Jadwal Diskon Tarif Tol Arus Balik Mudik Lebaran 2026
Agar tidak melewatkan kesempatan ini, pemudik perlu mencatat jadwal pemberlakuan diskon secara tepat. Berdasarkan informasi resmi, potongan tarif tol sebesar 30% berlaku selama dua hari penuh, yaitu:
- Kamis (26/3/2026) mulai pukul 00.00 WIB.
- Jumat (27/3/2026) berakhir pukul 24.00 WIB.
Penetapan waktu ini dilakukan untuk mengurai kepadatan yang diprediksi mencapai puncaknya pada Selasa, 24 Maret 2026. Dengan jendela waktu selama 48 jam, masyarakat memiliki fleksibilitas untuk memilih waktu perjalanan yang lebih optimal.
Syarat Mendapatkan Diskon Tol 30 Persen
Diskon tarif tol pada arus balik mudik Lebaran 2026 tidak berlaku secara otomatis tanpa ketentuan. Terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh pengguna jalan.
1. Potongan tarif berlaku untuk semua golongan kendaraan yang melintas di ruas utama, seperti
- Tol Trans Jawa
- Tol Trans Sumatra
- serta Tol Cipularang–Padaleunyi
2. Diskon hanya berlaku untuk perjalanan satu arah, baik saat arus mudik maupun arus balik. Selain itu, perjalanan harus dilakukan secara langsung tanpa keluar dari ruas tol di tengah perjalanan.
3. Jika kendaraan keluar sebelum mencapai gerbang akhir, maka tarif normal akan berlaku dan diskon tidak diberikan.
| Baca juga: Puncak Arus Balik Nagreg Diprediksi Hari Ini |
4. Transaksi wajib menggunakan metode nontunai dengan kartu uang elektronik. Pengguna juga harus memastikan saldo mencukupi saat transaksi di gerbang tol keluar.
5. Jika saldo tidak cukup atau perlu isi ulang di lokasi, maka diskon tidak dapat diterapkan. Dengan memahami seluruh ketentuan ini, pemudik dapat memaksimalkan manfaat dari kebijakan diskon yang diberikan.
Perincian Tarif Tol Setelah Diskon 30 Persen
Berikut adalah contoh penyesuaian tarif tol setelah mendapatkan diskon 30%. Penyesuaian ini dilakukan selama periode Lebaran 2026.
- Ruas Tol Trans Jawa (Perjalanan Menerus)
GT Kalikangkung – GT Cikampek Utama
1. Golongan I: dari Rp 467.500 menjadi Rp 304.150.
2. Golongan II & III: dari Rp 720.000 menjadi Rp 469.700.
3. Golongan IV & V: dari Rp 949.500 menjadi Rp 618.450.
GT Cikampek Utama – GT Kalikangkung
1. Golongan I: dari Rp 446.500 menjadi Rp 289.450.
2. Golongan II & III: dari Rp 688.000 menjadi Rp 447.300.
3. Golongan IV & V: dari Rp 907.000 menjadi Rp 588.700.
4. GT Cisumdawu Utama – GT Kalihurip Utama
5. Golongan I: dari Rp 161.000 menjadi Rp 120.800.
6. Golongan II & III: dari Rp 252.000 menjadi Rp 188.900.
7. Golongan IV & V: dari Rp 346.000 menjadi Rp 258.400.
GT Cisumdawu Utama – GT Sadang
1. Golongan I: dari Rp 126.000 menjadi Rp 111.750.
2. Golongan II & III: dari Rp 198.500 menjadi Rp 174.350.
3. Golongan IV & V: dari Rp 272.500 menjadi Rp 238.000.
- Ruas Tol Trans Sumatera
GT Sinaksak/Simpang Panei – GT Pangkalan Brandan
1. Golongan I: dari Rp 126.000 menjadi Rp 111.750.
2. Golongan II & III: dari Rp 198.500 menjadi Rp 174.350.
3. Golongan IV & V: dari Rp 272.500 menjadi Rp 238.000.
GT Kisaran – GT Pangkalan Brandan
1. Golongan I: dari Rp 263.500 menjadi Rp 224.200.
2. Golongan II & III: dari Rp 396.500 menjadi Rp 337.500.
3. Golongan IV & V: dari Rp 530.000 menjadi Rp 451.000.
Penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan Jasa Marga untuk membantu masyarakat. Terutama dalam mengurangi biaya perjalanan selama arus balik mudik Lebaran 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....