Kemenhub Evaluasi Pembatasan Angkutan Barang, Pelanggar Terancam Pembekuan Izin
- 19 Mar 2026 13:24 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengevaluasi pembatasan operasional angkutan barang selama Lebaran 2026 untuk menjaga kelancaran dan keselamatan arus mudik
- Kebijakan ini terbukti efektif, dengan penurunan volume kendaraan angkutan barang hingga 47,43 persen selama periode 13 hingga 17 Maret 2026
- Pelanggar aturan dikenai sanksi administratif bertahap, mulai dari peringatan hingga pembekuan izin operasional jika tidak mematuhi ketentuan
RRI.CO.ID, Denpasar - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengevaluasi kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode angkutan Lebaran 2026. Evaluasi tersebut menegaskan bahwa pelanggar aturan dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan hingga pembekuan izin operasional.
Kegiatan evaluasi dilakukan bersama para pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan pembatasan berjalan efektif selama masa arus mudik berlangsung. Langkah ini diambil sebagai bagian upaya menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan keselamatan perjalanan masyarakat selama periode Lebaran.
"Sebanyak 3.383 kendaraan angkutan barang dialihkan pada H-8 s.d H-4 Idul Fitri 1447 H yakni 13 s.d 17 Maret 2026. Penerapan pembatasan angkutan barang ini menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III-V sebesar -47,43%, dari 69.176 kendaraan menjadi 36.368 kendaraan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan di Bali, Rabu, 18 Maret 2026.
Data tersebut menunjukkan penurunan signifikan jumlah kendaraan angkutan barang selama masa pembatasan yang diterapkan pemerintah di sejumlah ruas jalan. Penurunan volume ini menjadi indikator bahwa kebijakan pembatasan operasional angkutan barang berjalan cukup efektif selama periode pengawasan berlangsung.
Pengalihan kendaraan logistik diterapkan pada tujuh belas ruas jalan yang tersebar di lima puluh satu titik pengendalian di berbagai wilayah. Ruas tersebut mencakup jalur dalam kota hingga jalan tol utama seperti Jakarta-Cikampek, Cipularang, hingga Surabaya-Gempol dan jalur lainnya.
Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR Seksi E pada periode 13 hingga 17 Maret 2026, terdeteksi kendaraan angkutan barang melintas saat pembatasan berlaku. Sebagian kendaraan tersebut diketahui melanggar karena termasuk kategori Over Dimension Over Loading atau ODOL selama masa pembatasan operasional berlangsung.
"Terdapat beberapa perusahaan yang melanggar kebijakan pembatasan ini dengan frekuensi yang cukup sering. Di antaranya PT TMM, PT MTBB, PT KPT, PT LCL, PT MBS, PT MLB," katanya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memberikan sanksi administratif berupa surat peringatan serta kewajiban membuat pernyataan tertulis kepada para pelanggar aturan. Apabila peringatan tersebut tidak dipatuhi, sanksi lanjutan berupa pembekuan izin operasional akan diberlakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
"Kami sangat berharap perusahaan logistik, pemilik kendaraan dan para pengemudi dapat betul-betul mematuhi aturan pembatasan ini. Demi memberikan rasa aman, nyaman dan keselamatan bagi seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan mudik," ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....