Masuk Waktu Salat tapi Terjebak Macet saat Mudik? Pahami Ketentuannya
- 19 Mar 2026 12:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Dalam ajaran Islam, salat tetap menjadi kewajiban yang tidak gugur dalam kondisi apa pun
- Islam memberikan keringanan berupa jamak salat, yang menggabungkan dua shalat fardhu dalam satu waktu tertentu
RRI.CO.ID, Jakarta - Arus mudik Lebaran kerap diwarnai kemacetan panjang di berbagai jalur perjalanan. Kondisi ini sering membuat pemudik kesulitan menunaikan salat tepat waktu di tengah perjalanan.
Dalam ajaran Islam, salat tetap menjadi kewajiban yang tidak gugur dalam kondisi apa pun. Selama seseorang masih berakal sehat, kewajiban ibadah tersebut harus tetap dijaga sesuai kemampuan.
Situasi macet berjam-jam sering membuat pemudik tidak bisa berhenti atau mencari tempat ibadah. Karena itu, Islam memberikan sejumlah kemudahan agar salat tetap dapat dilaksanakan.
Mengutip dari MUI.or.id, ketentuan salat juga dijelaskan dalam kitab Fath al-Mu’in:
“Jika seseorang tidak mampu memberi isyarat dengan kepalanya, maka ia memberi isyarat dengan kelopak matanya. Jika masih tidak mampu, maka ia menjalankan gerakan shalat di dalam hatinya. Dengan demikian, kewajiban shalat tidak gugur darinya selama akalnya masih tetap ada.”
Berikut beberapa alternatif yang dapat dilakukan ketika waktu salat tiba saat perjalanan terhambat:
1. Cari tempat salat jika memungkinkan
Pemudik dianjurkan menepi ke rest area, masjid, atau musholla jika kondisi memungkinkan. Pelaksanaan salat secara sempurna tetap menjadi pilihan utama dalam kondisi normal.
2. Shalat di kendaraan (li hurmatil waqt)
Jika tidak memungkinkan berhenti, salat dapat dilakukan di dalam kendaraan sesuai kemampuan. Gerakan bisa disesuaikan dengan kondisi, seperti rukuk dan sujud dengan isyarat kepala.
Seperti dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’:
“Apabila waktu salat telah tiba dan seseorang khawatir keselamatan dirinya atau hartanya, maka ia tidak boleh meninggalkan salat, tetapi melaksanakannya sesuai kondisi yang ada.”
3. Utamakan akhir waktu salat
Pelaksanaan shalat dalam kondisi darurat sebaiknya dilakukan di akhir waktu. Hal ini memberi peluang menemukan tempat yang lebih layak untuk beribadah secara sempurna.
4. Lakukan ibadah setelah memungkinkan
Salat yang dilakukan dalam kondisi terbatas dianjurkan untuk diulang kembali. Pengulangan dilakukan saat sudah menemukan tempat dan kondisi yang memungkinkan.
5. Alternatif Menggunakan Jamak Salat
Selain salat dalam kondisi darurat, Islam juga memberikan keringanan berupa jamak salat. Jamak merupakan penggabungan dua shalat fardhu dalam satu waktu tertentu.
Jamak taqdim (lebih awal), saat shalat dilakukan dengan menggabungkan dua salat pada waktu pertama, seperti Dzuhur dengan Ashar. Cara ini cocok jika perjalanan diprediksi akan mengalami kemacetan panjang.
Jamak ta’khir (ditunda), saat salat dilakukan dengan menggabungkan dua shalat pada waktu kedua, seperti Maghrib dengan Isya. Cara ini dapat digunakan jika macet terjadi saat waktu salat pertama berlangsung.
Pendapat ini juga diperkuat oleh ulama seperti Ibnu Mundzir yang membolehkan jamak dalam kondisi kebutuhan mendesak. Namun keringanan tersebut tidak dianjurkan menjadi kebiasaan dalam kondisi normal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....