Ditjen Hubud Lakukan Pengawasan Intensif di Bandara I Gusti Ngurah Rai

  • 19 Mar 2026 09:58 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ditjen Hubud lakukan pengawasan intensif di Bandara Ngurah Rai pada 15–17 Maret 2026 untuk memastikan pelayanan penerbangan aman, nyaman, dan tertib.
  • Aspek pengawasan mencakup persetujuan terbang, standar pelayanan minimal, dan penanganan keterlambatan serta pembatalan penerbangan, termasuk pemenuhan hak penumpang dan kesiapan fasilitas.
  • Maskapai wajib menyiapkan petugas dengan kewenangan penuh untuk membantu penumpang, bersikap empati, serta memberikan kompensasi sesuai ketentuan, guna menjaga keselamatan dan kenyamanan.

RRI.CO.ID, Denpasar - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) melakukan inspeksi angkutan udara di Bandara I Gusti Ngurah Rai menjelang libur Nyepi dan Lebaran 2026. Kegiatan pengawasan berlangsung pada 15 hingga 17 Maret 2026 guna memastikan pelayanan penerbangan berjalan aman dan nyaman.

Pengawasan dilakukan oleh Inspektur Angkutan Udara mencakup sejumlah aspek penting terkait operasional penerbangan dan pelayanan penumpang. Aspek tersebut meliputi persetujuan terbang, standar pelayanan minimal penumpang, serta penanganan keterlambatan dan pembatalan penerbangan maskapai.

“Merupakan gerbang udara utama bagi masyarakat dan wisatawan yang hendak pulang kampung maupun berlibur di Bali. Oleh karena itu pengawasan angkutan udara penting dilakukan untuk memastikan maskapai penerbangan mematuhi peraturan yang berlaku,” kata Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali, Cecep Kurniawan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu, 18 Maret 2026.

Dalam pelaksanaan pengawasan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan sampling terhadap maskapai Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia sebagai objek pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan maskapai memenuhi ketentuan operasional serta pelayanan sesuai regulasi yang berlaku di sektor penerbangan.

Selain itu, pengawasan juga difokuskan pada pemenuhan hak penumpang melalui penyediaan informasi yang jelas dan tepat waktu. Maskapai juga wajib memastikan kesiapan petugas layanan serta fasilitas penumpang sejak proses keberangkatan hingga kedatangan di bandara.

Dalam situasi keterlambatan penerbangan, maskapai diwajibkan menyiapkan petugas dengan kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan di lapangan. Petugas tersebut harus bersikap empati, membantu penumpang mengatur ulang perjalanan, serta memberikan kompensasi sesuai ketentuan berlaku.

Ditjen Hubud memastikan pengawasan ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan operasional penerbangan selama periode Lebaran 2026. Langkah ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menggunakan transportasi udara selama masa libur panjang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....