Menteri LH Tekankan Tanggung Jawab "Rest Area" Tangani Sampah saat Mudik
- 15 Mar 2026 11:37 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menginstruksikan pengelola rest area sepanjang Tol Trans Jawa untuk bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah. Hal tersebut dilakukan guna menjaga kenyamanan masyarakat selama periode arus mudik Lebaran 2026.
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, sebelumnya telah meninjau sejumlah rest area di Tol Trans Jawa. Di antaranya KM 57 A, 102 A, 166 A, 287 A, 338 A, 379 A, dan 429 A.
Menurut Menteri, kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Kabinet 13 Maret 2026. “Ini terkait upaya menjaga kenyamanan masyarakat selama periode mudik, termasuk penanganan sampah,” ujarnya, Minggu, 15 Maret 2026.
Menurut Hanif, rest area merupakan titik berkumpulnya masyarakat yang ingin beristirahat saat melakukan perjalanan. Sehingga pengelolaan sampah yang baik dapat menjadi contoh perubahan perilaku bagi pengunjung.
“Sehingga setiap pengunjung rest area diharapkan akan merubah pola pikirnya,” ucapnya. Selain itu, lanjut Menteri, masyarakat akan membawa kebiasaan baik itu sampai ke rumah.
Hanif juga menekankan pengelolaan sampah di kawasan rest area merupakan tanggung jawab utama pengelola. Menurut dia, pemerintah akan terus mengevaluasi secara berkala bersama kementerian dan lembaga terkait.
Dalam pemantauan tersebut, KLH juga membagikan fasilitas pilah sampah kepada masyarakat. Ini merupakan langkah praktis untuk mendorong perilaku ramah lingkungan di rest area.
Upaya ini menjadi bagian dari strategi nasional komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) 2026 terkait pengelolaan sampah berkelanjutan. Sekaligus untuk mendukung kampanye “Nyaman Bersama” pada momentum Ramadan dan Lebaran 2026.