Hadapi Mudik Lebaran, Pemkab Bekasi Terapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas

  • 13 Mar 2026 13:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Kabupaten Bekasi- Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menerapkan skema rekayasa lalu lintas pada periode mudik lebaran 2026. Adapun pemberlakukan rekayasa lalu lintas dimulai pada 13 hingga 29 Maret 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Agus Budiono mengatakan, rekayasa lalu lintas difokuskan pada ruas jalan nasional. Selain itu di Jalan Kalimalang dan ruas tol perlintasan Kabupaten Bekasi.

"Kami mengimbau agar pengguna jalan berhati-hati saat melintasi ruas tersebut. Karena diprediksi akan terjadi peningkatan volume kendaraan di ruas-ruas jalan tersebut," kata Agus kepada wartawan, Kamis, 12 Maret 2026.

Menurutnya, skema rekayasa lalu lintas akan dijalankan dengan beberapa pilihan atau opsi. Mulai dari penutupan sejumlah U-turn serta pengaturan di beberapa simpang utama.

“Nah, pada ruas jalan ini juga akan ada pembatasan arus lalu lintas. Jadi kami meminta warga agar semaksimal mungkin bisa menghindari jalan tersebut serta tetap berhati-hati dalam memperhatikan kondisi lalu lintas,” katanya, menjelaskan.

Agus memastikan, Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi juga akan menyiagakan 70 personel. Personil tersebut nantinya akan bergabung bersama Satlantas Polres Metro Bekasi untuk membantu pengaturan lalu lintas.

"Para personel yang kita kerahkan akan bergabung dengan pihak Kepolisian. Mereka membantu mengatur lalu lintas baik saat arus mudik maupun arus balik," ujarnya.

Dinas Perhubungan memprediksi puncak arus mudik diperkirakan terjadi dalam dua gelombang. Puncak pertama pada 14 dan 15 Maret sedangkan puncak kedua diprediksi terjadi pada 18 dan 19 Maret.

"Untuk puncak arus balik gelombang pertama diperkirakan terjadi pada 24 dan 25 Maret. Sementara gelombang kedua pada 28 dan 29 Maret," ujarnya, mengakhiri pembicaraan.

Rekomendasi Berita