KAI Tekankan Kedisiplinan Pengguna Jalan di Perlintasan Sebidang

  • 12 Mar 2026 01:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengajak masyarakat meningkatkan kedisiplinan pada perlintasan sebidang. Upaya tersebut sangat krusial guna menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun seluruh pengguna jalan raya.

KAI mengingatkan setiap pengemudi tetap berhenti sejenak meskipun pintu perlintasan sedang dalam kondisi terbuka lebar. Perhatian penuh dari pengendara sangat dibutuhkan karena perlintasan merupakan titik temu jalur kereta dengan jalan raya.

KAI telah melakukan penutupan sebanyak 45 perlintasan sebidang pada periode Januari-Februari 2026. KAI juga melakukan penertiban terhadap sembilan bangunan liar yang berada di sekitar area jalur kereta.

Sebanyak 243 kegiatan sosialisasi keselamatan dilaksanakan petugas kepada seluruh masyarakat di berbagai lokasi strategis. Sosialisasi tersebut mencakup 32 kegiatan di sekolah serta pemasangan 51 spanduk keselamatan pada titik-titik rawan kecelakaan.

Selama 2025 KAI telah menjalankan sebanyak 2.016 kegiatan sosialisasi demi menjamin keamanan di jalur kereta. Program keselamatan berkelanjutan tersebut juga melibatkan penutupan 316 perlintasan serta pemasangan ratusan spanduk peringatan dini.

KAI turut menjalankan sebanyak 655 kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang berkaitan dengan aspek keselamatan. Program bantuan tersebut dilaksanakan guna mendukung terciptanya ekosistem perjalanan kereta api yang jauh lebih aman bagi masyarakat.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menjelaskan kepatuhan rambu merupakan faktor utama bagi keselamatan para pengemudi. Ia meminta setiap pengemudi tetap waspada meskipun pintu perlintasan tidak tersedia di titik lokasi penyeberangan.

“Kendaraan yang akan melintas harus berhenti terlebih dahulu sebelum melintas di perlintasan sebidang. Tengok kiri dan kanan. Apabila sudah yakin tidak ada kereta api yang akan melintas, barulah dapat melalui perlintasan tersebut,” ujar Anne dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.

Aturan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi telah tertuang secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 114 menyebutkan kereta api mendapatkan hak utama melintas saat pintu mulai ditutup oleh petugas.

Pengguna jalan harus memperhatikan kondisi lalu lintas dan jangan mengantre di atas rel jika terjadi kemacetan. Pengendara dapat melintas dengan aman apabila kendaraan depan sudah memberi ruang cukup untuk melewati rel kereta.

Pemerintah pusat dan daerah diminta mengevaluasi perlintasan sebidang satu kali tiap tahun berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94/2018. Pembangunan jembatan layang atau terowongan merupakan solusi jangka panjang untuk mengurangi angka perpotongan jalur kereta api.

Executive Vice President (EVP) Corporate Secretary KAI Wisnu Pramudya menekankan pentingnya kebiasaan sederhana menengok kanan kiri perlintasan. Kebiasaan tersebut dianggap sangat krusial dalam upaya melindungi nyawa setiap individu yang hendak melintasi rel kereta.

“Berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri meskipun palang pintu terbuka atau tidak tersedia. Kewaspadaan sederhana tersebut dapat menjaga perjalanan kereta api dan pengguna jalan tetap aman. Keselamatan di perlintasan adalah tanggung jawab kita bersama,” kata Wisnu Pramudya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....