Kemenkum Sulteng dan Pemkab Donggala Perkuat Ekosistem Tenun
- 17 Sep 2026 23:57 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Donggala - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Donggala memperkuat sinergi dalam pengembangan kekayaan intelektual, khususnya Tenun Donggala.
Penguatan tersebut dibahas dalam Rapat Penguatan dan Pemetaan Kekayaan Intelektual di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Selasa 15 September 2026.
Rapat dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Rustam Efendi, bersama sejumlah organisasi perangkat daerah terkait. Kanwil Kemenkum Sulteng diwakili Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere.
Dalam rapat tersebut, Aida memaparkan Action Plan Optimalisasi Indikasi Geografis Terdaftar bertema “Dari Produk Lokal Menjadi Identitas, Destinasi, dan Kekuatan Ekonomi Daerah”. Rencana aksi diarahkan untuk membangun ekosistem produk Indikasi Geografis melalui edukasi, penguatan usaha, branding, kemasan, akses pasar, dan integrasi pariwisata.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan penguatan kekayaan intelektual perlu dilakukan secara terpadu.
“Pelindungan kekayaan intelektual tidak cukup berhenti pada proses pendaftaran. Kita perlu memastikan bahwa potensi lokal, termasuk Tenun Donggala, memiliki ekosistem yang mendukung pengembangan, promosi, pemasaran, dan pemanfaatannya sehingga mampu memberikan nilai tambah serta dampak ekonomi bagi masyarakat,” ujar Rakhmat.
Menurutnya, kolaborasi pemerintah daerah, pelaku usaha, komunitas, dan masyarakat penghasil menjadi bagian penting dalam pengembangan kekayaan intelektual.
“Sinergi lintas perangkat daerah menjadi kunci agar rencana penguatan KI dapat berjalan secara berkelanjutan. Kami siap memberikan pendampingan sesuai tugas dan kewenangan Kementerian Hukum,” lanjutnya.
Pengembangan Tenun Donggala juga diarahkan melalui penyelenggaraan event tahunan yang menggabungkan produk, kuliner, budaya, dan kriya lokal. Konsep experience of origin turut didorong agar wisatawan dapat mengenal sentra produksi, proses pembuatan, sejarah, dan karakteristik Tenun Donggala.
Sementara itu, penguatan pelaku usaha mencakup pendampingan legalitas, peningkatan kapasitas produksi, pengendalian kualitas, pemasaran digital, standardisasi, dan kelembagaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).
Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Rustam Efendi, menyampaikan dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan dan pengembangan Tenun Donggala.
Pemkab Donggala berencana membentuk tim lintas perangkat daerah untuk menyusun dan mengawal rencana kerja penguatan Tenun Donggala.
Pemerintah daerah juga menyiapkan dukungan terhadap optimalisasi Gedung Sentra Tenun Donggala, peningkatan produksi, promosi, hingga distribusi produk.
Selain itu, Pemkab Donggala mendukung rencana pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual. Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng bersama Pemkab Donggala akan mendorong pembentukan tim lintas perangkat daerah dan pembahasan rencana regulasi KI.
Kerja sama tersebut juga mencakup penguatan kelembagaan MPIG, optimalisasi Sentra Tenun Donggala, pengembangan pasar, dan pemetaan komoditas potensial lainnya.
Melalui kolaborasi tersebut, penguatan kekayaan intelektual di Donggala diharapkan dapat melindungi potensi lokal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....