Polsek Luwuk Respons Cepat Aduan Warga soal Hiburan Malam
- 15 Sep 2026 13:23 WIB
- Ampana
Poin Utama
- Tim Piket Polsek Luwuk Polresta Banggai merespons dengan cepat laporan masyarakat terkait kegiatan hiburan malam yang berlangsung hingga lewat tengah malam di Kilometer 4 Jalur II belakang RSUD Luwuk pada Senin dini hari, 14 September 2026.
- Laporan masuk melalui layanan Call Center 110 sekitar pukul 02.00 WITA dari seorang warga yang mengeluhkan suara musik yang sangat bising dari kegiatan hajatan menggunakan hiburan orgen.
- Kegiatan hiburan tersebut mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar lokasi, memicu respons cepat dari aparat kepolisian untuk menindaklanjuti masalah ini.
RRI.CO.ID, Banggai - Tim Piket Polsek Luwuk Polresta Banggai bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kegiatan hiburan malam yang berlangsung hingga lewat tengah malam. Ini terjadi di Kilometer 4, tepatnya di Jalur II belakang RSUD Luwuk, Senin dini hari, 14 September 2026.
Laporan tersebut diterima melalui layanan Call Center 110 sekitar pukul 02.00 WITA dari seorang warga. Pelapor mengeluhkan suara musik yang cukup bising dari kegiatan hajatan yang menggunakan hiburan orgen, sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 02.18 WITA, personel Piket Fungsi Polsek Luwuk langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi yang dilaporkan masyarakat. Setibanya di lokasi, petugas menemukan kegiatan hiburan masih berlangsung meskipun telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Petugas kemudian memberikan imbauan secara persuasif dan humanis kepada pihak penyelenggara, agar menghentikan kegiatan yang telah melewati jam malam. Petugas juga menyampaikan pentingnya menjaga ketenteraman dan kenyamanan warga di lingkungan sekitar.
Setelah diberikan pemahaman, pemilik acara bersikap kooperatif dan bersedia menghentikan hiburan musik malam tersebut. Kegiatan kemudian dihentikan dan situasi di lingkungan sekitar kembali tenang serta kondusif.
Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, mengatakan respons cepat terhadap laporan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian. Utamanya, dalam memberikan pelayanan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
"Kami mengimbau seluruh warga agar senantiasa mematuhi aturan batas jam malam dalam melaksanakan kegiatan keramaian, demi menjaga ketenteraman dan kenyamanan bersama," ucapnya.
Polresta Banggai juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan laporan atau pengaduan apabila menemukan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Layanan Call Center 110 dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun membutuhkan kehadiran kepolisian. (KL)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....