Kemenkum Sulteng Harmonisasi Dua Raperda APBD Parigi Moutong
- 14 Sep 2026 12:50 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mengharmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Senin 14 September 2026.
Kedua Raperda tersebut mengatur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan APBD Tahun Anggaran 2027.
Harmonisasi dilaksanakan Kanwil Kemenkum Sulteng melalui Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum atau P3H.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Sulteng dan dipimpin Kepala Divisi P3H, Sopian.
Rapat dipandu Reni Etikawati dan diikuti unsur DPRD serta Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam arahannya, Sopian mengatakan harmonisasi penting untuk memastikan rancangan peraturan selaras dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, harmonisasi juga diperlukan untuk mencegah tumpang tindih pengaturan dan memastikan regulasi dapat dilaksanakan.
“Harmonisasi bukan sekadar menyelaraskan norma dalam rancangan peraturan, tetapi juga memastikan produk hukum yang dibentuk memiliki kepastian hukum, dapat dilaksanakan, dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks ini, kita ingin memastikan pengaturan APBD Kabupaten Parigi Moutong benar-benar mendukung kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Sopian.
Ia menambahkan, penyusunan regulasi APBD harus memperhatikan kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menilai harmonisasi Raperda APBD penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
“Pemerintah daerah membutuhkan landasan hukum yang kuat agar setiap kebijakan anggaran dapat dilaksanakan secara tertib, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen memastikan produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek formal pembentukan peraturan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kabupaten Parigi Moutong,” ungkap Rakhmat.
Dalam pembahasan, tim harmonisasi bersama pemrakarsa menyoroti materi terkait pengelolaan keuangan daerah.Perubahan APBD 2026 dibahas untuk menyesuaikan perkembangan pelaksanaan anggaran, termasuk perubahan asumsi ekonomi dan pendapatan.
Sementara APBD 2027 menjadi dasar perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah pada tahun mendatang.Tim juga membahas penyesuaian teknik penyusunan peraturan serta penambahan pasal mengenai ketentuan umum.
Pasal tersebut memuat definisi dan batasan pengertian untuk memperjelas norma yang diatur dalam Raperda.Rapat menghasilkan sejumlah kesepakatan awal terkait perbaikan dan penyempurnaan kedua Raperda.
Hasil pembahasan selanjutnya dituangkan dalam berita acara sesuai standar operasional prosedur harmonisasi.Pemrakarsa diminta menyesuaikan dokumen berdasarkan hasil pembahasan sebelum diproses untuk penerbitan Surat Selesai Harmonisasi.
Harmonisasi tersebut diharapkan menghasilkan regulasi pengelolaan keuangan daerah yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum. Langkah tersebut sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Parigi Moutong.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....