Kanwil Kemenkum Sulteng Dorong Merek Kolektif Moroarice di Morowali

  • 12 Sep 2026 08:30 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mendorong penguatan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Morowali melalui pelindungan hukum.

Upaya tersebut dilakukan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melalui koordinasi dengan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Ekonomi Kreatif Morowali, Kamis 11 September 2026.

Pertemuan di Kantor Dinas Pariwisata Morowali membahas sejumlah potensi Kekayaan Intelektual yang dapat memperoleh pelindungan hukum.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah rencana pengajuan Moroarice sebagai Merek Kolektif.

Pemerintah Kabupaten Morowali melalui dinas terkait akan memfasilitasi proses pengajuan, termasuk berkomunikasi dengan pemilik atau pengelola Moroarice.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan penguatan Kekayaan Intelektual harus memberikan perlindungan sekaligus peluang ekonomi bagi masyarakat.

“Kami mendorong agar setiap potensi daerah yang memiliki identitas dan nilai ekonomi dapat dilindungi melalui instrumen Kekayaan Intelektual. Merek Kolektif dapat menjadi salah satu pilihan strategis untuk memperkuat identitas produk, menjaga konsistensi kualitas, sekaligus meningkatkan daya saingnya di pasar,” ujar Rakhmat.

Dalam koordinasi tersebut, tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual juga menjelaskan konsep, fungsi dan manfaat Merek serta Indikasi Geografis.

Pembahasan turut mencakup Kekayaan Intelektual Komunal, termasuk ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional.

Pemerintah Kabupaten Morowali didorong menginventarisasi berbagai potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang berkembang dan diwariskan masyarakat.

Kepala Bidang Kebudayaan akan melakukan pemetaan potensi KIK sekaligus mengoordinasikan pemenuhan data dan dokumen yang diperlukan.

Rakhmat Renaldy menegaskan penguatan Kekayaan Intelektual membutuhkan kolaborasi pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha, komunitas dan akademisi.

“Yang kita bangun bukan hanya pencatatan Kekayaan Intelektual, tetapi ekosistemnya. Ketika identitas daerah terlindungi dan dikelola dengan baik, KI dapat menjadi fondasi untuk mendorong kreativitas, pariwisata, ekonomi kreatif, serta kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulteng akan memberikan pendampingan terkait proses pendaftaran Merek Kolektif dan bentuk pelindungan KI lainnya.

Sementara itu, Pemkab Morowali akan melakukan inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual Personal dan Komunal di wilayahnya.

Langkah tersebut diharapkan memperkuat pelindungan hukum, identitas daerah, serta nilai ekonomi berbagai potensi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Morowali.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....