Terduga Pengedar Narkoba Dibekuk, Polresta Banggai Sita 14 Paket Sabu
- 08 Sep 2026 10:22 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Banggai - Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polresta Banggai kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu dini hari, 6 September 2026, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RP alias OM, 27 tahun, bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,28 gram.
RP alias OM diketahui merupakan warga Kompleks Pasar Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai. Ia diamankan petugas di sebuah indekos yang berada di Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai.
Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi indekos. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak melakukan penggerebekan sekitar pukul 00.30 Wita.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan warga setempat, petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaian milik pelaku. Polisi juga menemukan sejumlah barang lainnya yang tergeletak di lantai.
Dari penggeledahan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 13 paket sabu ukuran kecil dan satu paket ukuran sedang dengan total berat 6,28 gram.
Selain itu, turut diamankan satu plastik kosong berukuran besar, dua plastik sedang, dua alat hisap, dan dua korek api gas. Termasuk sebuah sumbu, sebuah sedotan plastik, sebuah sendok plastik, serta satu unit telepon seluler merek Samsung.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku ini diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna yang siap mengedarkan sabu di wilayah Kota Luwuk,” ujar Hasanuddin.
Kepada petugas, RP mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya, di mana sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang yang berada di Kota Palu. Polisi masih melakukan pencarian dan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak yang diduga menjadi pemasok narkotika tersebut.
Hasanuddin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna. Polisi menduga sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Luwuk.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RP alias OM dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Termasuk, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (KL)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....