Polres Poso Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejari Poso
- 31 Agt 2026 21:31 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Touna – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso terus menunjukkan keseriusannya dalam penegakan hukum terkait tindak pidana narkotika. Senin 31 Agustus 2026. Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., melalui tim penyidik melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Poso.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Poso. Dalam kegiatan itu, dua orang tersangka berinisial A.T alias A, 35 tahun, yang berprofesi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta A.T alias M, 23 tahun, yang bekerja sebagai sopir, resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua tersangka diketahui merupakan warga Desa Maholo, Kecamatan Lore Timur, Kabupaten Poso. Keduanya selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses penyerahan dilakukan oleh tim penyidik Satresnarkoba Polres Poso yang dipimpin Aiptu Juwandi, bersama Bripka Amri Goene dan Briptu Parpulungan. Tim tersebut secara resmi menyerahkan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, berikut tersangka dan barang bukti, kepada JPU Kejaksaan Negeri Poso, Jalu Ario Setyo Utomo, S.H.
Pelimpahan Tahap II tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/15/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES POSO/POLDA SULTENG tanggal 2 Juni 2026. Selain itu, pelimpahan juga mengacu pada Surat Pemberitahuan Berkas Perkara Lengkap (P-21) Nomor B-1455/P.2.13/Enz.1/08/2026 tanggal 28 Agustus 2026. Dengan diterbitkannya P-21, proses penyidikan perkara tersebut dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa proses penyidikan telah memenuhi unsur formal dan materiil. Dengan demikian, perkara tersebut siap untuk diproses lebih lanjut hingga tahap persidangan.
“Hari ini kami kembali melimpahkan dua tersangka ke Kejari Poso, Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan cepat, adil, dan transparan sesuai ketentuan undang-undang,” ungkap IPTU Kadriawan.
Dalam kegiatan serah terima tersebut, hadir sebagai saksi Bripka Amri Goene dari Polri dan Goesty Dewinta dari Kejaksaan Negeri Poso. Seluruh proses pelimpahan dilaksanakan secara resmi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pelaksanaan Tahap II ini menjadi bagian dari komitmen Satresnarkoba Polres Poso dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Poso.
Polres Poso menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dilakukan tanpa memandang status sosial, pekerjaan maupun jabatan seseorang. Setiap pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dua tersangka yang dilimpahkan tersebut berasal dari Kecamatan Lore Timur dengan latar belakang pekerjaan yang berbeda. Salah satu di antaranya diketahui berstatus sebagai PPPK, namun status pekerjaan tidak menjadi penghalang dalam proses penegakan hukum.
“Ini membuktikan bahwa hukum tidak memandang bulu. Siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika akan berhadapan dengan hukum,” ungkap Satresnarkoba Polres Poso.
Dengan dilimpahkannya tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Poso, Satresnarkoba Polres Poso optimistis proses penuntutan dapat berjalan dengan lancar hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum melalui pengadilan.
Polres Poso juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kabupaten Poso dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....