Polsek Pamona Utara Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan ke JPU

  • 30 Jul 2026 06:25 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Poso - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pamona Utara, Polres Poso, menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II kasus dugaan tindak pidana penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena, Rabu 29 Juli 2026.

Penyerahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Poso Cabang Tentena berdasarkan Surat Nomor B-119/P.2.13.8/Eoh.1/07/2026 tertanggal 17 Juli 2026.

Menindaklanjuti status P-21 tersebut, penyidik menerbitkan surat pengantar penyerahan tersangka beserta barang bukti pada 29 Juli 2026 ke Kejaksaan Negeri Poso melalui JPU Kacabjari Tentena.

Tersangka dalam perkara ini berinisial S.R.T. alias T (29) Thn, seorang karyawan swasta asal Desa Soe, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso. Ia diproses hukum atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelum diserahkan kepada jaksa, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Tentena untuk memastikan kondisi fisik yang bersangkutan dalam kondisi sehat, dan selanjutnya layak mengikuti proses hukum.

Setelah pemeriksaan kesehatan selesai, penyidik langsung menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Amirullah Baru Ahnaf, S.H,. Selama proses penyidikan berlangsung, tersangka tidak dilakukan penahanan. Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan Tahap II berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Kapolsek Pamona Utara, AKP Risdiyanto, mengapresiasi kinerja penyidik Unit Reskrim yang berhasil menuntaskan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Menurutnya, pelaksanaan Tahap II menjadi bukti bahwa penyidik telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur dalam mengumpulkan alat bukti sehingga perkara siap dilimpahkan ke tahap persidangan.

Ia menegaskan bahwa tindak pidana penganiayaan merupakan kejahatan serius yang memiliki konsekuensi hukum bagi setiap pelakunya.

“Kami komitmen dalam hal penanganan berbagai perkara yang di laporkan oleh masyarakat, dan hari ini 1 lagi perkara yang di limpahkan pada JPU, yaitu kasus dugaan tindak pidana penganiayaan,” ujar AKP Risdiyanto.

Kapolsek Pamona Utara, mengingatkan masyarakat untuk selalu mengedepankan musyawarah, kesabaran, dalam menyelesaikan setiap persoalan agar tidak berujung pada perbuatan atau tindakan melawan hukum.

Kapolsek juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Poso Cabang Tentena serta Puskesmas Tentena atas sinergi yang terjalin selama proses penanganan perkara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....