Harmonisasi Aturan Rencana Kerja Perkuat Penyelenggaraan Program Daerah
- 26 Agt 2026 13:26 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Toli-Toli dalam mendukung kualitas regulasi pembangunan daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027 di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu 26 Agustus 2026.
Kegiatan dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian. Kegiatan turut diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Toli-Toli dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Dalam pembukaannya, Sopian menekankan pentingnya memastikan rancangan regulasi perencanaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Regulasi tersebut juga diharapkan dapat menjadi landasan yang jelas dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah.
Rencana Kerja Perangkat Daerah menjadi instrumen penting dalam menerjemahkan prioritas pembangunan ke dalam program dan kegiatan masing-masing perangkat daerah. Karena itu, substansi rancangan peraturan perlu disusun secara cermat agar perencanaan, pelaksanaan, dan pencapaian target pembangunan berjalan selaras.
Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng bersama Pemerintah Kabupaten Toli-Toli melakukan penelaahan terhadap substansi rancangan. Penelaahan mencakup dasar hukum, kesesuaian norma, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa regulasi perencanaan daerah harus mampu menjadi pedoman yang jelas dan memberikan kepastian hukum. Regulasi juga harus mendukung pencapaian target pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Rencana Kerja Perangkat Daerah merupakan bagian penting dari proses pembangunan karena menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam menerjemahkan prioritas pembangunan ke dalam program dan kegiatan. Karena itu, regulasinya harus disusun secara harmonis dan tepat,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia juga mendorong agar proses harmonisasi menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek legalitas. Regulasi tersebut harus mampu menjawab kebutuhan dan dinamika pembangunan di Kabupaten Toli-Toli.
“Regulasi yang baik harus mampu menjembatani antara perencanaan dan pelaksanaan. Kami ingin Ranperbup ini nantinya menjadi instrumen yang implementatif sehingga program pembangunan Kabupaten Toli-Toli dapat berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Melalui fasilitasi harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng terus memperkuat peran dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus menjadi fondasi bagi pelaksanaan pembangunan Kabupaten Toli-Toli Tahun 2027.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....