Dua Ratus Tiga Puluh Warga Binaan Lapas Luwuk Terima Remisi Kemerdekaan
- 18 Agt 2026 12:05 WIB
- Ampana
Poin Utama
- 230 warga binaan Lapas Kelas IIB Luwuk menerima Remisi Umum dalam memperingati HUT Ke-81 Republik Indonesia tahun 2026.
- Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara langsung oleh Bupati Banggai pada Senin 17 Agustus 2026 di Aula Lapas Luwuk.
- Kegiatan penyerahan remisi disaksikan oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Banggai, Kepala Lapas Luwuk, dan pejabat instansi terkait lainnya.
RRI.CO.ID, Luwuk - Sebanyak 230 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk menerima Remisi Umum dalam memperingati HUT Ke-81 Republik Indonesia Tahun 2026. Penyerahan remisi dilakukan secara langsung Bupati Banggai di Lapas Luwuk, Senin 17 Agustus 2026.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilaksanakan secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan di Aula Lapas Luwuk. Kegiatan tersebut disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banggai, Kepala Lapas Luwuk, serta sejumlah pejabat instansi terkait.
Dalam laporannya, Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Muhammad Bahrun, menyampaikan rincian jumlah penghuni serta besaran remisi yang diterima Warga Binaan. Saat ini, jumlah penghuni Lapas Luwuk tercatat sebanyak 450 orang, terdiri atas 425 pria dan 25 wanita, serta meliputi 134 tahanan, 315 narapidana, dan satu anak binaan.
Berdasarkan domisili asal, sebanyak 280 orang atau 62 persen merupakan warga Kabupaten Banggai dan 65 orang atau 14,4 persen berasal dari Banggai Kepulauan. Kemudian 38 orang atau 8,4 persen dari Banggai Laut, serta 67 orang atau 14,8 persen berasal dari luar wilayah Banggai Bersaudara.
Dari total 232 Warga Binaan yang diajukan untuk memperoleh remisi, sebanyak 230 orang resmi menerima SK Remisi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Sementara, dua orang tidak memperoleh SK Remisi.
Satu orang telah bebas melalui Cuti Bersyarat sebelum remisi ditetapkan. Sedangkan satu orang lainnya mengalami pembatalan remisi, akibat pencabutan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat.
Untuk Remisi Umum I (RU I), sebanyak 43 orang memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan, 47 orang selama dua bulan, dan 64 orang selama tiga bulan. Lalu 46 orang selama empat bulan, 21 orang selama lima bulan, dan tujuh orang memperoleh pengurangan masa pidana selama enam bulan.
Selain itu, Remisi Umum II (RU II) yang menyebabkan Warga Binaan langsung bebas diberikan kepada dua orang. Masing-masing memperoleh pengurangan masa pidana selama dua bulan dan tiga bulan, yakni Andi Basohery dan Novrianto.
“Seluruh penerima remisi dipastikan berkelakuan baik, taat pada aturan, serta aktif mengikuti program pembinaan kemandirian maupun kerohanian di dalam Lapas,” ujar Bahrun.
Sementara, Bupati Banggai, Amirudin, mengapresiasi jajaran Lapas Luwuk atas pelaksanaan program pembinaan yang dinilai berjalan dengan baik. Ia berpesan kepada para Warga Binaan, agar menjadikan momentum peringatan Kemerdekaan sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri.
“Saya berharap momen Kemerdekaan RI ini menjadi titik balik bagi saudara-saudara sekalian untuk terus memperbaiki diri dan bersiap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ucap Amirudin.
Rasa syukur dan haru turut dirasakan para Warga Binaan yang dinyatakan langsung bebas pada momentum Hari Kemerdekaan. Salah seorang penerima Remisi Umum II, A, menyampaikan terima kasih kepada jajaran Lapas Luwuk atas pembinaan yang telah diterimanya selama menjalani masa pidana.
“Pembinaan dan keterampilan yang saya dapatkan di dalam Lapas akan saya jadikan bekal untuk memulai lembaran baru dan menjadi pribadi yang lebih berguna saat kembali ke tengah masyarakat nanti,” katanya dengan nada haru.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan SK Remisi secara langsung oleh Bupati Banggai kepada perwakilan Warga Binaan. Dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat dari jajaran Forkopimda serta sesi foto bersama. (NK)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....