Kanwil Kemenkum Sulteng Harmonisasi 309 Produk Hukum Daerah pada Semester I 2026

  • 04 Agt 2026 18:59 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah telah mengharmonisasi 309 produk hukum daerah selama Semester I Tahun 2026. Capaian tersebut terdiri atas 244 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) dan 65 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai upaya menghadirkan regulasi yang berkualitas, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Proses harmonisasi dilakukan oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng bersama pemerintah daerah dan perangkat daerah pemrakarsa. Pembahasan difokuskan pada kesesuaian norma, teknik penyusunan peraturan, serta sinkronisasi agar setiap regulasi dapat diterapkan secara efektif.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan harmonisasi merupakan langkah strategis untuk menghasilkan produk hukum yang implementatif, tidak bertentangan dengan regulasi lain, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

"Harmonisasi merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta dapat dilaksanakan secara efektif. Regulasi yang berkualitas akan menjadi fondasi penting bagi pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya di Palu, Selasa 4 Agustus 2026.

Menurut Rakhmat Renaldy, capaian tersebut menunjukkan semakin kuatnya sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulteng dengan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah. Pendampingan yang dilakukan tidak hanya menitikberatkan pada aspek penyusunan regulasi, tetapi juga memastikan setiap produk hukum selaras dengan kepentingan nasional, kebutuhan daerah, dan asas kemanfaatan.

Ia menambahkan, ke depan Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus meningkatkan kualitas layanan harmonisasi melalui penguatan kapasitas perancang peraturan perundang-undangan, peningkatan koordinasi dengan pemerintah daerah, serta pemanfaatan teknologi informasi. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat lahirnya regulasi yang berkualitas, memperkuat iklim investasi, dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif serta akuntabel.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....