Tarif Merek UMKM Tetap, Pendaftaran Hak Cipta Lagu Digratiskan Mulai Agustus 2026

  • 25 Jul 2026 21:43 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum. Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu mengatur penyesuaian sejumlah tarif layanan, termasuk di bidang kekayaan intelektual dan kewarganegaraan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan penyesuaian tarif PNBP dilakukan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan hukum yang semakin profesional, modern, transparan, dan berbasis digital. Menurutnya, kebijakan tersebut mengedepankan prinsip keadilan tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap layanan hukum.

"Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan hukum. Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas. Prinsip yang kami pegang adalah pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan, dengan tetap menjamin akses masyarakat terhadap layanan hukum," ujar Supratman, Sabtu 26 Juli 2026.

Sebagai bentuk keberpihakan kepada pelaku usaha mikro dan kecil, pemerintah mempertahankan tarif pendaftaran merek bagi UMKM sebesar Rp500.000 per kelas. Sementara itu, tarif pendaftaran merek untuk pemohon umum disesuaikan menjadi Rp2.800.000 per kelas, yang merupakan penyesuaian pertama sejak tahun 2016.

Selain mempertahankan tarif khusus bagi UMKM, pemerintah juga menyederhanakan persyaratan administrasi agar pelaku usaha lebih mudah memperoleh perlindungan hukum atas merek yang dimiliki.

"Kami memastikan bahwa kebijakan ini tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil. Oleh karena itu, tarif pendaftaran merek bagi UMK tetap dipertahankan sebesar Rp500.000 per kelas, bahkan persyaratannya kini semakin sederhana agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat melindungi kekayaan intelektualnya," kata Supratman.

Di bidang hak cipta, pemerintah menghadirkan kebijakan afirmatif dengan menggratiskan tarif pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diharapkan mendorong lebih banyak pencipta mencatatkan karya mereka sekaligus memperkuat Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagai dasar pengelolaan royalti yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel.

PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan. Biaya permohonan pewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui mekanisme permohonan ditetapkan sebesar Rp75 juta, sedangkan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri dikenakan tarif Rp5 juta.

Menanggapi perhatian publik terkait tarif tersebut, Supratman menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan kualitas pelayanan, investasi teknologi informasi, perubahan nomenklatur kementerian, serta kondisi ekonomi saat ini.

"Perlu dipahami bahwa tarif pelayanan kewarganegaraan Indonesia masih kompetitif apabila dibandingkan dengan berbagai negara lain. Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital yang sedang kami lakukan," ujarnya.

Melalui PP Nomor 30 Tahun 2026, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pelayanan publik melalui digitalisasi, peningkatan kapasitas sistem pelayanan, serta penyediaan layanan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....