Kemenkum Sulteng Dukung Perda P4GN Hadapi Darurat Narkoba di Sulteng
- 23 Jul 2026 22:33 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID.Palu - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembentukan dan pengesahan Peraturan Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sebagai langkah strategis menghadapi ancaman narkotika di Sulawesi Tengah.
Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah, Palu, Kamis 23 Juli 2026. Kegiatan berlangsung secara virtual dan diikuti unsur Forkopimda, pemerintah daerah, serta instansi terkait.
Dalam kesempatan itu, BNN RI mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2026 telah memusnahkan 3,37 ton narkotika hasil pengungkapan berbagai jaringan peredaran gelap di Indonesia.
Rakhmat Renaldy menilai kondisi tersebut menjadi peringatan serius, terlebih Sulawesi Tengah saat ini masuk tiga besar provinsi dengan persoalan narkotika tertinggi di Indonesia.
"Kondisi ini membutuhkan langkah luar biasa. Kanwil Kemenkum Sulteng siap mendukung penuh BNNP Sulawesi Tengah yang dipimpin Brigjen Pol. Ferdinand Maksi Pasule dalam memperkuat regulasi daerah melalui pembentukan dan pengesahan Perda P4GN agar upaya pencegahan dan pemberantasan memiliki dasar hukum yang semakin kuat," ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menjelaskan, Kanwil Kemenkum Sulteng siap mendukung proses harmonisasi rancangan peraturan daerah agar Perda P4GN selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara efektif.
Menurutnya, keberadaan Perda P4GN tidak hanya memperkuat aspek penegakan hukum, tetapi juga menjadi landasan bagi upaya pencegahan, edukasi masyarakat, rehabilitasi, dan sinergi lintas instansi dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.
Rakhmat berharap kolaborasi antara Kementerian Hukum, BNNP, pemerintah daerah, dan DPRD dapat mempercepat lahirnya Perda P4GN sebagai instrumen hukum yang mampu memperkuat perang melawan narkotika di Sulawesi Tengah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....