Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Disabilitas Mental

  • 08 Jul 2026 15:10 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Touna - Polsek Pagimana berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental di wilayah Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

Seorang pria lanjut usia berinisial SH (60) Th, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian.

Korban diketahui berinisial MH (41), seorang perempuan penyandang disabilitas mental yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku yang merupakan tetangganya sendiri.

Kasus ini terungkap setelah korban memberitahukan kepada saudara kandungnya, NH, mengenai adanya memar yang tidak wajar di bagian leher sebelah kiri.

Peristiwa itu disampaikan korban pada Minggu, 28 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 Wita.

Mendapat informasi tersebut, NH yang saat itu berada di Kota Luwuk segera kembali ke Pagimana untuk menemui korban.

Setelah bertemu, NH bersama korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pagimana.

Laporan polisi kemudian diterima dengan nomor LP/B/21/2026/SPKT/Polsek Pagimana/Polres Banggai/Polda Sulteng.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku merupakan seorang pria lanjut usia yang tinggal bertetangga dengan korban.

Korban mengaku telah beberapa kali dipaksa melayani pelaku di bawah ancaman akan dibunuh apabila menolak.

Puncak peristiwa terjadi, Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 09.00 Wita, ketika korban sedang berada di makam ibunya.

Saat itu pelaku menghampiri korban, kemudian mengajaknya ke semak belukar dan memaksanya melakukan persetubuhan disertai ancaman.

Kapolsek Pagimana IPTU Muh. Alfian Ismail Selasa 7 Juli 2026, mengatakan setelah melalui rangkaian proses tersangka akhirnya mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali, termasuk kejadian sebelumnya pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 Wita.

“Ya jadi personel kami setelah menerima laporan saudara NH kaka kandung dari korban, langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penjemputan pada pelaku seorang pria lansia yang berinisial SH (60) Th, saat ini yang bersangkutan telah berada di Polres Banggai,” ujar IPTU Muh. Alfian Ismail.

Dari peristiwa ini Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti (Babuk) berupa pakaian milik korban serta menahan tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Banggai.

Kapolsek menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan perlindungan hukum kepada korban yang merupakan penyandang disabilitas mental.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....