Polisi Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Sabu di Touna Berkat Informasi Warga

  • 11 Jun 2026 11:27 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Touna – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una, Rabu 10 Juni 2026 2026.

Pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial RA (21), seorang pelajar/mahasiswa asal Kelurahan Muara Toba, dan FR (20), nelayan asal Kelurahan Dondo Barat.

Kepala Kepolisian Resort Tojo Una Una, AKBP Yanna Djayawidya, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Rizal Polii, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba.

Laporan warga tersebut terkait soal dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Muara Toba, Kecamatan Ratolindo.

“Pada Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WITA, anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut, menindaklanjuti laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan,” ujar IPTU Rizal Polii.

Setelah memastikan informasi yang diperoleh akurat, petugas pun bergerak ke lokasi, setibanya sekitar pukul 10.00 WITA petugas langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku.

“Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu. Selanjutnya kedua terlapor beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Tojo Una-Una guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 paket diduga sabu dengan berat bruto 2,44 gram, satu buah korek api, satu kotak plastik warna hijau, lima plastik klip, uang tunai sebesar Rp250 ribu, satu set alat hisap sabu (bong), satu unit telepon genggam merek Redmi warna biru, serta satu unit telepon genggam merek iPhone 16 warna hitam.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terlapor, termasuk melakukan analisis teknologi informasi untuk mengembangkan jaringan yang terkait. Selain itu, kami juga melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta melaksanakan gelar perkara,” tegas IPTU Rizal Polii.

Atas perbuatannya, kedua terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....