Perbup Pengelolaan Risiko Donggala Diharmonisasi di Kemenkum

  • 08 Jun 2026 19:11 WIB
  •  Ampana

RRI.CO,ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Donggala tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah, Kamis 4 Juni 2026 di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng.

Pembahasan melibatkan perangkat daerah pemrakarsa bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng. Fokus harmonisasi diarahkan pada penyempurnaan sistem identifikasi, analisis, evaluasi, dan mitigasi risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pedoman pengelolaan risiko dinilai penting sebagai instrumen yang membantu pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai tantangan dan ketidakpastian yang dapat memengaruhi pencapaian tujuan pembangunan daerah.

Dalam forum tersebut, Tim Perancang memberikan berbagai masukan terkait keselarasan norma, kewenangan, serta sinkronisasi substansi dengan kebijakan nasional agar pengaturan yang disusun dapat diterapkan secara efektif dan terukur.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengelolaan risiko merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan modern.

"Setiap kebijakan pemerintah perlu didukung dengan manajemen risiko yang baik agar pelaksanaannya lebih terarah, efektif, dan mampu mengantisipasi berbagai potensi hambatan," katanya.

Rakhmat Renaldy juga menegaskan bahwa regulasi yang berkualitas akan memperkuat kemampuan pemerintah daerah dalam mengambil keputusan strategis.

"Regulasi harus mampu menjadi instrumen pengendalian yang memberikan kepastian dan perlindungan terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan," tambahnya.

Melalui harmonisasi ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Donggala memiliki pedoman pengelolaan risiko yang komprehensif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....