Harmonisasi Perbup Donggala Dukung Optimalisasi Pajak Daerah

  • 08 Jun 2026 19:11 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Donggala tentang Besaran Persentase Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Kamis 4 Juni 2026 di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng.

Pembahasan dilakukan untuk memastikan pengaturan terkait dasar pengenaan PBB-P2 selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan daerah serta mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah.

Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulteng melakukan penelaahan terhadap substansi pengaturan, termasuk aspek legalitas, kepastian hukum, serta dampaknya terhadap masyarakat dan pemerintah daerah.

Selain itu, harmonisasi juga membahas pentingnya keseimbangan antara peningkatan penerimaan daerah dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat sebagai wajib pajak.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa kebijakan perpajakan daerah harus dirumuskan secara adil dan proporsional.

"Pengaturan perpajakan daerah harus memberikan kepastian hukum sekaligus tetap memperhatikan kemampuan masyarakat sebagai wajib pajak," ujarnya.

Menurutnya, kualitas regulasi akan sangat menentukan efektivitas pelaksanaan kebijakan di lapangan.

"Setiap ketentuan yang diatur perlu disusun secara cermat agar mampu mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kepatuhan masyarakat," tambahnya.

Melalui harmonisasi ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat mendukung pengelolaan pajak daerah yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....