Lintas KI Kemenkum Sulteng Permudah Layanan KI
- 28 Apr 2026 22:14 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah terus memperkuat layanan publik berbasis digital. Salah satunya melalui inovasi Lintas KI untuk memudahkan akses Kekayaan Intelektual.
Program ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Selain itu, inovasi ini mendukung percepatan transformasi digital di bidang hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan komitmen pihaknya. Ia menyebut Lintas KI sebagai solusi layanan yang terintegrasi dan efisien.
“Lintas KI kami hadirkan untuk memudahkan akses layanan KI. Masyarakat kini dapat mengakses layanan dalam satu platform,” ujar Rakhmat Renaldy, Selasa 28 April 2026.
Lintas KI dirancang sebagai platform digital terpadu bagi masyarakat. Sistem ini memungkinkan pengajuan hingga pemantauan layanan secara praktis.
Selain itu, pengguna juga dapat mengakses konsultasi dan edukasi KI. Seluruh layanan tersedia dalam satu sistem yang transparan.
Platform ini dilengkapi fitur buku tamu digital dan survei kepuasan. Tersedia juga layanan pengaduan yang responsif bagi masyarakat.
Pengembangan Lintas KI berfokus pada kemudahan penggunaan. Sistem ini disusun sesuai kebutuhan masyarakat pengguna layanan.
Inovasi ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap KI. Terutama bagi pelaku UMKM, kreator, dan inovator di daerah.
Rakhmat menambahkan pengembangan sistem akan terus dilakukan. Integrasi layanan dan peningkatan SDM menjadi fokus lanjutan.
“Ini bagian dari transformasi pelayanan publik yang berkelanjutan. Kami ingin layanan hukum lebih mudah diakses masyarakat,” tambahnya.
Melalui Lintas KI, Kanwil Kemenkum Sulteng optimistis meningkatkan kualitas layanan. Inovasi ini juga mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....