Edukasi Hukum Diperkuat, Paralegal Siap Dampingi PMI

  • 24 Apr 2026 21:49 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memperkuat kapasitas paralegal melalui sosialisasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kamis 23 April 2026. Kegiatan dilaksanakan secara daring dan diikuti paralegal Pos Bantuan Hukum serta juru damai.

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sulawesi Tengah. Materi difokuskan pada prosedur penempatan, hak dan kewajiban pekerja migran, serta mekanisme perlindungan sebelum hingga setelah bekerja di luar negeri.

Peserta juga dibekali pemahaman terkait potensi permasalahan yang kerap dihadapi pekerja migran. Di antaranya penempatan nonprosedural, eksploitasi, serta persoalan hukum di negara tujuan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya edukasi hukum di tingkat masyarakat. Ia menilai paralegal memiliki peran strategis dalam mencegah praktik penempatan ilegal.

“Paralegal dan juru damai harus mampu memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik yang merugikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi kunci dalam perlindungan pekerja migran. Penguatan kompetensi paralegal diharapkan mampu memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat.

“Kami terus mendorong peningkatan kompetensi paralegal agar dapat memberikan pendampingan hukum secara optimal,” katanya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan peran paralegal Posbankum semakin efektif dalam memberikan edukasi, konsultasi, dan pendampingan hukum. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem pelindungan pekerja migran Indonesia di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....