Kemenkum Sulteng Perluas Edukasi KI ke Pusat Perdagangan di Palu
- 17 Apr 2026 15:47 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah akan memperluas edukasi perlindungan Kekayaan Intelektual ke berbagai pusat perdagangan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah peredaran barang tiruan.
Hal tersebut disampaikan usai pelaksanaan edukasi di pusat perbelanjaan Kota Palu, Kamis 16 April 2026. Kegiatan ini menjadi awal membangun kesadaran pelaku usaha.
Edukasi difokuskan pada pemahaman pentingnya menjual produk asli. Pelaku usaha juga diingatkan tentang risiko hukum barang tiruan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan edukasi akan dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, jangkauan kegiatan akan terus diperluas.
“Kami tidak berhenti di satu lokasi. Edukasi akan diperluas ke pusat perdagangan lain,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak. Pengawasan dinilai tidak bisa dilakukan secara sendiri.
“Pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat harus bersama menjaga pasar dari barang tiruan,” katanya.
Melalui langkah ini, diharapkan tercipta ekosistem perdagangan yang sehat. Selain itu, kesadaran masyarakat terhadap produk asli semakin meningkat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....