Durian Nambo Banggai Jalani Pemeriksaan Substantif IG
- 08 Apr 2026 20:51 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Banggai - Komitmen perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) berbasis potensi daerah terus diperkuat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui pengawalan pemeriksaan substantif permohonan Indikasi Geografis (IG) Durian Nambo.
Kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai pada 6 hingga 10 April 2026 ini melibatkan berbagai pihak, di antaranya Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Tim Ahli Indikasi Geografis, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Pemerintah Kabupaten Banggai melalui BRIDA, serta Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).
Pemeriksaan substantif merupakan tahapan krusial dalam proses pendaftaran IG yang bertujuan memastikan bahwa produk yang diajukan memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik khas yang dipengaruhi oleh faktor geografis maupun manusia.
Tim Kanwil Kemenkum Sulteng dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, bersama jajaran tim KI. Ia menegaskan bahwa proses ini menjadi penentu utama dalam keberhasilan permohonan IG.
“Pemeriksaan substantif ini merupakan tahapan yang sangat penting karena Tim Ahli akan melakukan verifikasi secara menyeluruh, baik terhadap dokumen maupun kondisi lapangan. Produk yang diajukan harus benar-benar memiliki keunikan yang tidak dimiliki daerah lain,” ujarnya.
Menurutnya, proses pemeriksaan meliputi evaluasi dokumen deskripsi, verifikasi lapangan, serta wawancara dengan petani dan pengurus MPIG. Seluruh aspek dinilai secara objektif untuk menjamin kredibilitas Indikasi Geografis.
“Seluruh aspek dinilai secara objektif, mulai dari kualitas produk, metode budidaya, hingga keterkaitan dengan kondisi geografis,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pengawalan ini merupakan bagian dari upaya melindungi potensi unggulan daerah agar memiliki daya saing tinggi.
“Indikasi Geografis adalah identitas sekaligus kebanggaan daerah. Dengan perlindungan yang tepat, produk lokal seperti Durian Nambo dapat memiliki daya saing tinggi dan memberikan manfaat ekonomi yang besar bagi masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga mengapresiasi keseriusan Pemerintah Kabupaten Banggai dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual terhadap produk lokal.
“Komitmen pemerintah daerah sangat penting dalam memastikan produk unggulan tidak hanya dikenal, tetapi juga terlindungi secara hukum,” tambahnya.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Banggai melalui BRIDA terus mendorong penguatan perlindungan KI, mulai dari pendampingan, penyusunan dokumen, hingga dukungan kebijakan.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan substantif akan dibahas dalam rapat evaluasi oleh Tim Ahli Indikasi Geografis untuk menentukan kelayakan Durian Nambo memperoleh sertifikat IG.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, Durian Nambo diharapkan segera mendapatkan pengakuan resmi sebagai produk Indikasi Geografis sekaligus memperkuat posisi Kabupaten Banggai sebagai daerah dengan potensi lokal yang unggul dan berdaya saing.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....