Pastikan Lapas Kondusif, Kalapas Luwuk Pimpin Penggeledahan Insidentil

  • 12 Agt 2026 20:40 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Banggai - Kalapas Kelas IIB Luwuk, Muhammad Bahrun, memimpin penggeledahan insidentil di kamar hunian warga binaan. Kegiatan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mencegah masuknya barang terlarang, Selasa 11 Agustus 2026.

Penggeledahan melibatkan petugas piket malam dan Regu Pengamanan IV Lapas Kelas IIB Luwuk. Kegiatan tersebut menjadi langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan sekaligus mendukung komitmen Zero Halinar.

Sebelum penggeledahan, Bahrun menegaskan pentingnya pelaksanaan kegiatan secara tegas dan terukur. Ia meminta seluruh petugas tetap mengedepankan ketelitian dan pendekatan humanis selama proses pemeriksaan.

“Penggeledahan insidentil ini adalah bentuk kesiapsiagaan dan komitmen tanpa kompromi jajaran Lapas Luwuk dalam menjaga stabilitas keamanan. Seluruh proses wajib dilaksanakan secara ketat, teliti, namun tetap menjunjung tinggi nilai-nilai humanis,” tegas Bahrun.

Petugas kemudian menyisir sejumlah bagian kamar hunian. Pemeriksaan meliputi area ventilasi, tempat tidur, sudut kamar, serta barang-barang pribadi warga binaan.

Kepala Regu Pengamanan IV, Supyanto Somun, mengatakan jajaran pengamanan siap meningkatkan pengawasan di area blok hunian. Menurutnya, penggeledahan insidentil membantu petugas memetakan potensi kerawanan dan memastikan kepatuhan warga binaan terhadap aturan.

“Kami jajaran regu pengamanan siap mengawal setiap arahan pimpinan dengan meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan di lapangan,” ujar Supyanto.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang terlarang. Barang tersebut terdiri atas empat handphone, tiga charger, dua colokan rakitan, dua gunting, dua pisau rakitan, tiga korek api, dan satu kipas rakitan.

Terhadap warga binaan yang terbukti memiliki handphone, Lapas Luwuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Warga binaan tersebut ditempatkan di sel pengasingan dan dicatat dalam Register F sebagai catatan pelanggaran disiplin.

Barang bukti hasil penggeledahan selanjutnya didata dan diinventarisasi oleh petugas pengamanan. Barang-barang tersebut akan dimusnahkan sesuai dengan SOP yang berlaku.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Lapas Kelas IIB Luwuk dalam mendukung pelaksanaan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Salah satu fokusnya yakni pemberantasan peredaran narkoba dan berbagai modus penipuan di dalam Lapas.

Melalui pengawasan dan penggeledahan secara berkala maupun insidentil, Lapas Luwuk terus memperkuat deteksi dini. Langkah tersebut dilakukan untuk mewujudkan lingkungan Pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....