Perlindungan KI UMKM Diperkuat, Kemenkum Sulteng Gandeng Disperindag Palu
- 03 Apr 2026 20:57 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat komitmennya dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini diwujudkan melalui kegiatan koordinasi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palu yang dilaksanakan pada Kamis 2 April 2026 di Ruang Pelayanan Divisi Pelayanan Hukum.
Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam membangun sinergi strategis antara kedua instansi, khususnya dalam memperluas perlindungan hukum terhadap produk-produk UMKM di Kota Palu. Salah satu agenda utama yang dibahas adalah rencana penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai landasan pelaksanaan program bersama ke depan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Disperindag Kota Palu menyampaikan rencana penyusunan draft PKS yang akan difokuskan pada penguatan perlindungan kekayaan intelektual bagi UMKM. Draft tersebut akan dibahas lebih lanjut untuk merumuskan mekanisme pelaksanaan yang efektif dan tepat sasaran.
Selain itu, Disperindag juga menginisiasi pelaksanaan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku UMKM. Dalam hal ini, Kanwil Kemenkum Sulteng melalui Bidang Pelayanan KI akan berperan sebagai narasumber guna meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan merek dan hak kekayaan intelektual lainnya.
Koordinasi turut membahas rencana pendaftaran merek bagi UMKM binaan Disperindag Kota Palu, termasuk upaya percepatan penyelesaian sejumlah permohonan yang masih dalam proses. Kedua pihak berkomitmen untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi agar proses pendaftaran dapat berjalan optimal.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyambut baik kolaborasi tersebut dan menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam memperluas jangkauan layanan kekayaan intelektual.
“Kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran dan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan, khususnya dalam proses pendaftaran dan perlindungan merek, agar produk lokal memiliki daya saing yang kuat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penguatan layanan kekayaan intelektual merupakan bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis inovasi dan kreativitas masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, kedua pihak sepakat untuk segera menyusun draft PKS secara lebih rinci serta melakukan pendampingan lanjutan terhadap UMKM yang tengah mengurus pendaftaran merek.
Melalui sinergi ini, diharapkan perlindungan kekayaan intelektual bagi UMKM di Kota Palu semakin meningkat, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem usaha yang sehat, inovatif, dan berdaya saing tinggi di Sulawesi Tengah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....